APH Terkesan Tutup Mata Diduga Kayu Ilegal Bebas Dijual Belikan di Sintang

Aktivitas pengangkutan kayu diduga ilegal yang bebas dari Kabupaten Melawi ke Kabupaten Sintang

Sintang, Kalbar- Beritainvestigasi.com. Sabtu 1 pebruari 2025, Meskipun sering kali di beritakan di berbagai media, aktivitas peredaran kayu yang diduga ilegal(tidak mengantongi izin) namun tidak menjadi surut bagi para cukong dan pelaku.

Penjualan kayu ilegal tersebut semakin marak dari Kabupaten Melawi ke Kabupaten Sintang yang diangkut menggunakan pickup dengan modus angkutan berulang-ulang, bolak-balik sehari terkadang 2 sampai 3 kali. Kayu-kayu tersebut kuat dugaan dari hasil perambahan hutan secara ilegal.

Namun anehnya APH seakan akan bungkam dan tutup mata dengan kegiatan tersebut. Lantas, ini jadi tanda tanya besar dari Lembaga investigasi Borneo Act Sweep, “Ada apa di balik semua ini,,??”.

Jasli sapaan akrabnya Dari Lembaga Investigasi borneo act sweep, kepada Media ini mengatakan, telah mencoba menelusuri terkait informasi peredaran kayu ilegal di jalur kota Pinoh ke Sintang.

” Kita melihat ada kejanggalan dengan rutinnya dalam sehari bisa kita temukan belasan mobil pickup melintas dari Kabupaten Melawi ke Kabupaten Sintang dengan modus pengangkutan menggunakan mobil pickup, “kata Jasli.

Lebih lanjut Jasli menuturkan sempat menemui dua nama besar pemain kayu diduga ilegal dengan modus menggunakan mobil pickup dari Melawi ke Sintang.

Dari hasil investigasi dan pantauan exlusiv di temukan 3 unit mobil pickup L300 milik Supri dengan santai nya melenggang membawa kayu ilegal jenis Keladan dan Bengkirai melintas di jalan raya Nanga Pinoh- Sintang untuk melakukan pemasaran.

Foto: Mobil pick-up milik Supri melintas keluar dari area kabupaten Melawi menuju ke Sintang

“Sementara terdapat juga toko kayu milik Akong sebagai pemasok ke toko kayu jalan area bandara Tebelian Sintang dari Pinoh juga, ” tuturnya.

Kedua nama besar dengan modus menggunakan mobil pickup tersebut seakan kebal hukum, padahal jalur yang dilintasinya dipastikan melewati Mako Polres Melawi dan beberapa Polsek Melawi dan Polsek daerah Kabupaten Sintang.

Untuk itu, Jasli Meminta kepada Kapolri untuk segera melakukan penertiban dan penyelidikan jika ada unsur pembiaran dari pihak Oknum Anggota Polri atas tindakan pelanggaran hukum para perambah hutan tersebut, karena patut diduga ada main mata di balik semua ini.

Foto:Pickup bermuatan kayu bebas di kota Sintang

“Kepada Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran APH terkait diminta segera untuk tindak tegas kerugian negara dari aksi marak peredaran kayu Ulin dan kayu kelas dua dari Melawi menuju Sintang dengan modus pengangkutan yang menggunakan kendaraan Pick Up tersebut, “ujar Jasli.

“Dan khususnya jajaran Gakum dan polhut Kalimantan Barat, yang kami rasa sampai saat ini belum adanya tindakan tegas kepada para Oknum atas maraknya peredaran kayu Ulin dan kelas dua jenis Meranti, Keladan, Bengkirai, yang setiap harinya diangkut dengan modus menggunakan mobil pickup dari Kabupaten Melawi dan di jual ke Kabupaten Sintang, “imbuhnya.

Menurut Jasli, dimana per satu hari nya bisa sampai 20 – 30 kali mobil pickup turun dari kabupaten Melawi, itu sama saja sudah hitungan belasan truk per hari peredaran kegiatan kayu ilegal tersebut terus berlangsung.

Terkesan para pelakunya kebal hukum dan tak tersentuh hukum sama sekali, hal ini menjadi dugaan bahwa adanya bekingan dari sejumlah oknum, sehingga masih marak peredaran kayu dari Melawi menuju Sintang dengan modus pengangkutan menggunakan kendaraan Pick Up.

Foto: Gudang penampung kayu olahan milik saudara Akong di Sintang

Sebagai masyarakat dan juga sebagai fungsi kontrol kami meminta khususnya kepada bapak Kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo untuk tegas instruksikan jajarannya, khususnya Kapolda Kalbar terhadap jajaran Polres dan Polsek untuk segera tindak tegas para oknum pelakunya.

“Terkhusus Polsek Belimbing Kabupaten Melawi dan Polsek Tebelian kabupaten sintang,yang mana di wilayah tersebut adalah sebagai pintu keluarnya kayu ilegal tersebut dan Polsek Tebelian Sintang sebagai pintu masuknya bagi para Oknum pelaku dengan armada mobil-mobil tersebut dengan leluasa melakukan aktivitas ilegal ke Kabupaten Sintang dan juga diminta ketegasan dari Bid.Propam Polda Kalbar jika diduga ada terbukti jajaran anggota yang bermain main dalam hal perbuatan ilegal tersebut untuk segera di ambil langkah tindakan secara tegas, ” pungkas Jasli.

Sebagaimana pernyataan Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto, yang meminta kepada masyarakat segera melaporkan ke pihaknya bila ada aksi bekingan dari Oknum Kepolisian.

Kapolda menegaskan dalam kasus atau hal apapun tidak ada aksi bekingan dari Kepolisian.

“Dalam kasus apapun, jika ada bekingan dari Polisi laporkan kepada saya, fotokan dan videokan. Sebutkan siapa Polisinya apapun pangkatnya,” tegas Kapolda dalam agenda rilis akhir tahun, Selasa (31/12/2024).

Berdasarkan pantauan awak media ini rutin setiap harinya terjadi di lapangan aktifitas pengangkutan kayu dari Kabupaten Melawi menuju Kabupaten Sintang dan seolah olah ada main mata pihak APH yang ada. Terkesan dilakukan pembiaran dari Polres Melawi dan Polres Sintang.

Pra pelaku, Patut diduga terindikasi melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar.

Tentunya dengan peraturan dan perundang undangan yang ada tersebut, pihak APH harusnya sigap segera untuk melakukan tindakan tegas serta meminimalisir kerugian negara akibat perambahan hasil hutan secara ilegal tersebut. Karena kegiatan ilegal sudah pasti tidak membayar pajak.

( Tim/Red )


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *