Atlet Renang Diskors Dua Tahun

Olahraga973 Dilihat

PRETORIA, Kompas.com – Atlet renang puteri Afrika Selatan, Louisa de Jongh dijatuhi hukuman larangan bertanding selama beberapa tahun setelah terbukti positif memakai obat terlarang dalam sebuah kejuaraan lokal.

De Jongh dipastikan positif doping berdasar pemeriksaan ketika mengikuti Kejuaraan Akuatik Wilayah Barat Afrika Selatan pada 8 Desember 2015 lalu.  Ia dinyatakan positif mengonsumsi zat terlarang macam Phentermine.

Hukuman yg dijatuhkan oleh Institut Olah raga bebas doping Afrika Selatan (SAIDS) ini yaitu setengah dari tuntutan semula, merupakan maksimum empat tahun.

Dalam kejuaraan tersebut, De Jongh menempati posisi kedua di nomor 200 meter gaya bebas (2:09.55) dan 400 meter gaya bebas (4:37.66). Namun ia tak mengikuti tahapan seleksi nasional ke Olimpiade Rio de Janeiro pada April 2016.

Sumber: http://olahraga.kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *