Ketapang, Kalbar— Beritainvestigasi.com. Suasana panas mewarnai audiensi antara warga Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi dengan PT RSM BGA Group di Aula Kantor Bupati Ketapang, Jumat (29/5/2026). Perdebatan keras tak terhindarkan saat warga secara terbuka meluapkan kekecewaan terkait persoalan plasma dan status lahan yang dinilai tak kunjung tuntas.
Audiensi yang dihadiri sekitar 50 warga itu berlangsung tegang sejak awal. Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan hak plasma masyarakat, dugaan ketidaksesuaian lahan, hingga komitmen perusahaan terhadap kewajiban Tanah Kas Desa (TKD).
Di hadapan Bupati Ketapang Alexander Wilyo, unsur pemerintah daerah, BPN, Satlak, Satgas, serta manajemen perusahaan, warga meminta persoalan tersebut dibuka secara terang dan tidak lagi ditutup-tutupi.
Setelah melalui perdebatan panjang yang berlangsung alot, PT RSM akhirnya menandatangani kesepakatan bersama dengan pemerintah desa. Surat kesepakatan itu ditandatangani Penjabat Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi, bersama Direktur Utama PT RSM BGA Group, Kamsen Saragih.
Poin paling mengejutkan dalam audiensi tersebut ialah dinyatakannya tidak berlaku lagi Berita Acara Kesepakatan Plasma tertanggal 5 Januari 2024. Kesepakatan lama itu gugur setelah terungkap lahan 86 hektare yang menjadi objek perjanjian ternyata berada dalam HGU PT Nova dan masuk wilayah Desa Nanga Kelampai.
Tak hanya itu, PT RSM juga menyatakan siap memenuhi kewajiban TKD seluas 6 hektare sesuai Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022. Realisasi kewajiban itu diberi batas waktu hingga 8 Juni 2026.
Persoalan plasma masyarakat pun dipastikan akan diverifikasi ulang secara total. Tim gabungan yang terdiri dari Satlak, Satgas, BPN, pemerintah kabupaten, dan pihak perusahaan dijadwalkan turun langsung ke Dusun Mambuk pada 4 Juni 2026 untuk memeriksa lahan masyarakat dalam izin baru seluas 310 hektare, termasuk mengusut kejelasan status lahan 1.400 hektare yang selama ini menjadi sumber konflik berkepanjangan.
Dalam kesepakatan itu, warga juga bersedia membuka portal jalan usai pelaksanaan sanksi adat dilakukan. Sementara perusahaan tetap diperbolehkan beroperasi melalui akses alternatif.
Audiensi tersebut menjadi sorotan karena dinilai membuka babak baru sengketa plasma yang selama ini terus membara di wilayah Tumbang Titi. Warga menegaskan akan terus mengawal hasil kesepakatan dan tidak ingin persoalan tersebut kembali berakhir tanpa kepastian.(Vr)
Tim Ikutan:YH/SY/PWK











