Tanjungpinang, Kepri – Beritainvestigasi.com. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang (KC) Tanjungpinang gelar media gathering dengan membahas optimalisasi pemanfaatan Aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di era Pandemi Covid-19, dan pelayanan kepada peserta ditengah Pandemi. Rabu (22/09/2021).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPJS KC Tanjungpinang, Fauzi Lukman Nurdiansyah. Ia menyampaikan Aplikasi Mobile JKN ini bertujuan mempermudah peserta dengan gotong royong semua tertolong.
Ia menjelaskan kemudahan menggunakan aplikasi mobile JKN ini tidak perlu ke kantor BPJS Kesehatan, melainkan tinggal menginstal saja di Play Store.
” Masa Pandemi membuat ruang gerak kita terbatas, demikian itu bagi para peserta yang ingin mengurus pelayanan bisa melalui aplikasi Mobile JKN ini, cukup instal saja di Play Store,” pungkas Fauzi Lukman Nurdiansyah pada awak media di Meeting Room (Sky Lounge) Hotel Nite and Day Tanjungpinang, siang.
Lanjut, Fauzi juga memaparkan di dalam aplikasi mobile JKN tersebut ada 14 fitur dan 5 kemudahan menggunakan aplikasi mobile JKN sebagai berikut ;
• Kemudahan mendaftar dan mengubah data kepesertaan ;
• Kemudahan mengetahui informasi data peserta dan keluarga ;
• Kemudahan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran ;
• Kemudahan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan ;
• Kemudahan menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN-KIS.
Disamping itu, untuk para peserta dan calon peserta JKN-KIS harap mengerti guna kenyamanan bersama dan meminimalisir kontak fisik, maka pelayanan saat ini dilakukan dengan tanpa tatap muka melainkan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) BPJS KC Tanjungpinang dengan mengakses nomor 081348110273.
Untuk jenis pelayanan sebagai berikut ;
1. Pendaftaran baru PBPU (Mandiri), PPU (PNS dan TNI/Polri) dan bukan pekerja;
2. Penambahan anggota keluarga;
3. Daftar bayi baru lahir;
4. Ubah jenis kepesertaan;
5. Ubah data identitas;
6. Ubah data golongan dan gaji (PNS dan TNI/Polri);
7. Ubah fasilitas kesehatan tingkat pertama (TNI/Polri);
8. Perbaikan data ganda;
9. Penonaktifan peserta (Meninggal/WNI pergi ke luar negeri);
10. Pengaktifan kembali kartu anak usia > 21 tahun (kuliah) untuk anak PPU (PNS, TNI/Polri dan PPU BU). (Oyo).













