Diduga ‘Bermainan Mata’, PT. Chinli Internasional Footwear Materials Indonesia Beroperasi Tanpa Izin Amdal

Jabar, Nasional6953 Dilihat
Pondasi Bangunan PT. Chinli Internasional Footwear Materials Indonesia, Jalan Raya Babakan- Kudu Keras, Jawa Barat yang berlokasi di Blok Panggung, Desa Damarguna, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

Cirebon, Jawa Barat – Beritainvestigasi.com. Diduga  kangkangi Undang-undang dan aturan Pemerintah, PT. Chinli Internasional Footwear Materials Indonesia tanpa kantongi izin resmi dari dinas terkait terus melenggang bebas beroperasi.

Hal tersebut diungkapkan, Badan Koordinator Wilayah Lembaga LIDIKKRIMSUS RI, Jasli Harpansyah.

Jasli menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari pihak Pemda setempat dalam pengawasan kasus PT Chinli.

” Kami minta pihak terkait untuk segera menyelidiki dan menindak tegas perusahan tersebut yang diduga telah mengangkangi Undang-undang dan aturan Pemerintah,” ungkap pria yang akrab disapa bang Jasli itu pada Senin (11/10/2022).

Perusahaan yang merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam pembangunan tersebut, diduga bermain mata dengan Oknum Pemda setempat untuk melancarkan operasinya.

Bahkan, menurut data yang berhasil dihimpun Media ini dari titik lokasi, PT. Chinli Internasional Footwear Materials berdiri dilahan pertanian, bukan di lahan industri. Bahkan dalam beroperasi, perusahaan tersebut menggunakan jalan pedesaan yang notabenenya tak layak untuk digunakan oleh skala Perusahaan (PT), serta telah menimbulkan kerusakan di ruas jalan pedesaan tersebut.

Dikutip dari salah satu media, sebelumnya Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menegaskan, Omnibus Law UU Cipta Kerja mewajibkan perusahaan besar memiliki izin amdal. Sanksi tanpa amdal, izin akan dicabut.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan, Omnibus Law UU Cipta Kerja mewajibkan perusahaan besar memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bila ingin melanjutkan produksi. Kewajiban Amdal itu memberikan kepastian dalam revolusi lingkungan.

“Dengan UU ini (Cipta Kerja), Amdal dimasukkan sebagai izin usaha, supaya kalau orang yang melanggar Amdal kami bisa peringatkan, izinnya kami cabut,” kata Bahlil.

Ia menjelaskan, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, Amdal bukan termasuk izin usaha yang wajib dilampirkan. Karenanya, Pemerintah tidak memiliki hak mencabut izin usaha perusahaan kakap yang melanggar Amdal.

Bank Dunia dukung Omnibus Law Pemerintahan Jokowi dan DPR.
Namun, pemerintah membenahi persoalan Amdal tersebut melalui UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, UU Cipta Kerja mewajibkan lampiran amdal saat perusahaan besar mengajukan izin usaha.

“Tidak ada risiko hukum secara kuat yang menyatakan kalau melanggar Amdal, katakanlah usahanya ditutup. Belum ada (preseden) itu, yang ada kami perbaiki terus,” jelasnya.

Bahlil melanjutkan, peraturan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan kecil dan menengah. Bagi perusahaan kecil, UU Cipta Kerja menyatakan cukup mengajukan surat pernyataan. Sedangkan, perusahaan menengah harus mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Andalkan Omnibus Law untuk Pulihkan Ekonomi.
Ia menjamin proses pengajuan Amdal itu bisa berlangsung cepat dan tidak memakan waktu lama dengan tetap mengedepankan asas lingkungan.

Sebab, ia memastikan semua perizinan terintegrasi lewat sistem layanan terpadu atau Online Single Submission (OSS) untuk mendorong transparansi, efisiensi, mengurangi korupsi serta memangkas birokrasi yang panjang.

“Amdal-nya saja yang dipangkas, (prosesnya) tidak lama. Karena apa? Karena mengurus Amdal itu bisa 1 tahun 6 bulan. Pabrik di Vietnam sudah produksi, kita amdalnya belum selesai,” katanya.  (Vr/Red).

Editor : Wesly (Asesor UKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *