Diduga Ada Rekayasa Kasus Penembakan Agustino, Kuasa Hukum Keluarga Korban Angkat Bicara

Deni Amiruddin, S. H., M. Hum Kuasa Hukum keluarga Korban (Agustino) menunjukan foto-foto Korban 

Pontianak, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Sudah 3 bulan lebih Kasus Kematian Agustino(40) Warga Dusun Mendok Desa Tatap, Kecamatan Nanga Tatap yang meninggal akibat ditembus peluru Laras Panjang milik Oknum Anggota Polsek Nanga Tayap belum ada kejelasan, serta terkesan ditutupi.

Keluarga Korban melalui Kuasa hukum, Deni Amiruddin, S. H., M.Hum menggelar Konferensi PersPers pada Jumat(04/08/2023).

Deni Amiruddin, S.H, M.Hum dalam keterangan persnya mengungkapkan fakta-fakta berkenaan kasus yang juga menyeret nama AK Seorang pengusaha yang diduga terlibat sebagai dalang penyebab kematian Agustino.

Deni mensinyalir adanya kejanggalan dibalik kejadian yang viral di jagad maya, khususnya di Kabupaten Ketapang.

Deni membeberkan, setelah 3 hari kejadian penyerangan dan penembakan terhadap Agustino, tepatnya pada tanggal 10 April 2023, kakak korban bernama Hasmirawati(Mira)pergi mendatangi Mapolres Ketapang, dengan tujuan untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang telah merenggut nyawa adik kandungnya.

“Namun sesampai di Mapolres Ketapang, Hasmirawati justru disuruh pulang oleh petugas piket/jaga bernama Catur, dan disampaikan oleh Catur bahwa kasus tersebut sudah berproses. Namun Hasmirawati tetap ngotot ingin membuat laporan akan tetapi tidak diperkenankan oleh bagian pelayanan atau petugas jaga/piket di SPKT bernama Catur, bahkan tercetus bahasa “Keluarga korban tidak dilarang untuk membuat laporan tetapi sebaiknya jangan membuat laporan, ” beber Deni.

Meski laporan tidak direspon akan tetapi Mira tetap bersikeras pada niatnya untuk membuat laporan. Setelah selama 5 jam berada di Mapolres, akhirnya Kapolres Ketapang pada saat itu, AKBP Laba Meliala, S.I.K., M.H. bersedia untuk bertemu mereka (keluarga korban).

“Dalam pertemuan tersebut AKBP Laba Meliala, S.I.K., M.H. berjanji akan menuntaskan dan memproses kasus penyerangan dan penembakan Agustino. Namun setelah 2 minggu berselang, diketahui tidak satupun saksi-saksi dipanggil untuk dimintai keterangan atas kasus penyerangan dan penembakan dimaksud, ” terang Deni.

Lanjut Deni menerangkan sekira pada tanggal 24 April 2023 Mira kembali mendatangi Mapolres Ketapang dan niatnya pada saat itu ingin membuat laporan kepolisian.

“Namun kembali Hasmirawati mendapatkan penjelasan dari petugas piket/jaga SPKT Mapolres Ketapang bernama Indarto, bahwa tidak perlu lagi membuat laporan karena sudah ada laporan dengan “tipe A” dan perkaranya sudah dilimpahkan di POLDA Kalbar, ” lanjut Deni.

“Pada saat itu setelah terjadi tanya-jawab, akhirnya Hasmirawati diarahkan oleh Indarto ke penyidik yang menangani perkara tersebut, yakni Ismiraldi. Tujuan utama Hasmirawati dan keluarga menghadap ke POLRES Ketapang adalah selain ingin membuat laporan kepolisian sekaligus juga ingin meluruskan pemberitaan atas penyerangan dan penembakan Agustino yang dibuat secara tidak benar di media, ” tambahnya.

Sehingga ada keraguan dari Hasmirawati dan keluarga terhadap penangan kasus penyerangan dan penembakan yang merenggut nyawa adik kandungnya, kemudian Hasmirawati dan keluarga lainnya mencoba mengadukan perihal penanganan kasus penyerangan dan penembakan adiknya ke Front Pembela Rakyat Ketapang (FPRK) sebuah NGO yang konsen terhadap advokasi masyarakat Ketapang.

” Sehari setelah bertemu dengan FPRK, Hasmirawati didatangi Intel BRIMOB bernama Amansius, yang menanyakan kenapa pihak keluarga masih tetap kekeh menuntut kematian Agustino, dan dijawab Hasmirawati pada saat itu kami merasakan penanganan penyerangan dan penembakan Agustino tidak ada keadilan, ” tutur Deni.

Atas aduan tersebut para aktivis FPRK bersama Keluarga korban mendatangi MAPOLSEK Nanga Tayap dan mencari tau kejelasan penanganan kasus tersebut, dari MAPOLSEK Nanga Tayap didapat penjelasan bahwa mereka tidak punya wewenang untuk menjelaskan perkara tersebut yang kandung viral di media sosial.

Karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan lalu FPRK bersama keluarga dan isteri korban berkoordinasi dengan LBH UM Pontinak.

“Dan kami sepakati untuk mencari penjelasan di POLDA Kalbar. Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, kami dari LBH UM Pontianak mendampingi keluarga korban ke MAPOLDA Kalbar, dan diterima oleh KABID PROPAM POLDA Kalbar. Pada saat itu dijelaskan sudah ada LP yang bersifat internal (kode etik), yakni ada 2 LP dengan Nomor LP. 21 untuk Kapolsek Nanga Tayap dan LP. 22 untuk Agus Rahmadian dan Suhendri. Namun pada saat itu tidak ada LP untuk perbuatan pidananya, sehingga kami bermaksud membuat laporan kepolisian di DITRESKRIMUM POLDA Kalbar, ” jelasnya.

Setelah dari BID PROPAM, pada hari itu juga membuat laporan kepolisian ke DITRESKRIMUM POLDA Kalbar yang mana laporan secara tertulis memang sudah disiapkan sebelum berangkat ke MAPOLDA Kalbar.

“Namun sesampai di petugas piket DITRESKRIMUM yang bertugas pada tanggal 24 Juli 2023 saat itu, kami sempat ditolak karena dengan alasan sudah ada laporan tipe A di POLRES Ketapang jadi tidak perlu lagi membuat laporan kepolisian,,” kata Deni.

“Sempat terjadi perdebatan antara kami selaku kuasa hukum keluarga korban dengan petugas piket, kami berargumentasi:

Bahwa klien kami memiliki legal standing sebagai pelapor, mengapa tidak diperkenankan membuat laporan ???” tanya Deni.

Pihaknya menduga, bahwa penangan Laporan tipe A di POLRES Ketapang tidak akan berjalan sebagaimana diharapkan, apa lagi melihat pemaparan hasil gelar perkaranya sudah menyatakan: “Peristiwa Penganiayaan dan atau karena lalainya mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan atau perbuatan karena pangaruh daya paksa (Overmarcht).

“Bahwa sampai saat ini sudah 3 bulan perkara ini diproses di POLRES Ketapang, tidak satupun saksi-saksi dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk isteri korban klien kami termasuk alat bukti berupa mobil milik AKIANG sudah dikembalikan, dan patut kami duga bahwa kasus ini diputar balikan alur ceritanya seperti kasus “SAMBO” karena kami mendapat kabar bahwa oknum kepolisian yang menembak korban justeru dianggap pahlawan, ” paparnya.

“Namun ketika kami selaku kuasa hukum menyatakan bahwa kami akan membuat laporan ke MABES POLRI saja, karena di POLRES Ketapang laporan tidak diterima dan di POLDA Kalbar jugal membuat laporan tidak diterima. Lalu petugas piket berkoodinasi dengan WASSIDIK POLDA Kalbar sehingga kami diterima, namun bukan sebagai laporan baru tetapi hanya melengkapi laporan tipe A di POLRES Ketapang, sehingga kami tidak mendapatkan tanda bukti telah membuat laporan kepolisian, ” kmbuhnya.

Menurut Deni, pihaknya beralasan ingin membuat laporan secara terpisah dari LP tipe A di POLRES Ketapang karena pihaknya mengetahui bahwa dalam pemeriksaan dikatakan korban Agustino telah melakukan penyerangan kepada BRIPTU AGUS RAHMADIAN dengan parang sehingga AGUS RAHMADIAN melakukan penembakan. Cerita ini adalah tidak benar.

” Karena menurut saksi mata isteri dan anak-anak korban bahwa parang Agustino tidak sempat mengenai Agus Rahmadian tapi anehnya dalam pemberitaan di media Agus Rahmadian tangannya terkena sabitan parang dan dibalut perban. Hal ini menurut keluarga dan isteri korban adalah rekayasa dan pemutar balikan fakta hukum yang sesungguhnya, ” terang Deni lagi.

“Atas hal-hal yang kami paparkan di atas, untuk dan atas nama klien kami tersebut di atas kami membuat aduan/laporan kepada: Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, ” pungkasnya.

Penulis: Verry


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *