Dugaan Penyerobotan dan Manipulasi Data PT Minamas Dituntut Kembalikan Lahan Milik Warga Pelanjau Jaya

 

Patok peta lahan yang sudah berubah dari titik kordinat awal, lahan yang menjadi sengketa antara perusahaan PT Minamas dan Masyarakat Desa Pelanjau Jaya

Ketapang,Kalbar- Beritainvestigasi.com. Kuat dugaan Manajemen PT Minamas memanipulasi data dalam penyerobotaan lahan milik warga desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Perihal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum warga, Rusliyadi, SH ketika melakukan konferensi pers di hadapan awak media saat mempersiapkan diri menghadiri pertemuan di kantor Bupati Ketapang.

” Hari ini kita bersama team lawyer akan menghadiri undangan Bupati Ketapang, kita optimis pihak pemerintah bijaksana menyikapi hal ini, dan ada keputusan yang mengembirakan, “ungkap Rusliyadi, SH Kamis(10/04/2025).

Rusliyadi mengatakan, bahwa ada dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh pihak PT Minamas, dimana ada perbedaan laporan yang disampaikan oleh manajemen dan jawaban somasi yang diwakili oleh kuasa hukum perusahaan.

” Dasar nya adalah, ketika mediasi di kantor Camat Marau, tanggal 19 Februari 2025 kita memintta perusahaan mempresentasikan luasan IUP dan HGU nya. Menurut sutarjo selaku manajer, bahwa IUP PT Minamas adalah 10,200(sepuluh ribu koma dia ratuan) hektare, yang sudah ber HGU 5200 hektare,” kata Rusliyadi.

“Persi pengacara PT Minamas pada tanggal 28 februari,ketika menjawab surat somasi dari kita, bahwa Minamas memiliki IUP 14.000 hektare. Mengapa sangat banyak perbedaan datanya, “sambung Rusliyadi.

” Ini lah yang menurut saya ada banyak permasalahan di PT Minamas, bahkan saat ini kita temukan bukti -bukti penyerobotan lahan di garaf oleh perusahaan di luar HGU dan bahkan di luar IUP, saat ini juga kita menemukan ada patok block yang di cabut dan ada yang di cat ulang, di kosongkan nama block nya,” ujar nya lagi.

Menurut Rusliyadi, pihaknya juga menemukan dugaan manifulasi data serta pemalsuan dokumen di pengurus koperasi Binjai Jaya Abadi.

“Ada dugaan koperasi tersebut asal-asal masukan data masyarakat di manifulasi, di antara nya ada masuk anak di bawah umur, ada juga di duga nama orang luar Pelanjau menjadi anggota, serta CPCL ( Calon petani calon pemilik lahan) belum di tandatangani fihak berwenang , namun koperasi nya yang menaungi 430 an anggota. Artinya secara pengakuan, perusahaan mengakui bahwa di pelanjau jaya ada hak masyarakat yang menjadi dasar alas pemilik lahan, buktinya pengurus koperasi di setujui mengajukan data calon pemilik yang tak lain adalah penduduk desa Pelanjau jaya, ” papar Rusliyadi.

“Dan di dalam praktek ini terdapat dugaan pelangaran serta perbuatan melawan hukum,”tutup Rusliyadi.

Sementara itu, masyarakat melalui salah satu tokoh menyampaikan kalau pihaknya berharap perusahaan mengembalikan hak-hak warga.

“Tuntutan kami ini sangat sederhana, yaitu agar perusahaan mengembalikan hak masyarakat, ” kata Mukip perwakilan tokoh masyarakat.

PT Minamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang komoditas tanaman sawit.

Penulis: ST

Sumber: Kuasa Hukum dan Warga

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *