Kapolda Kepri Hadiri Penyuluhan Hukum Kepada ASN Kepri dan Personel Polda Kepri

Batam, Kepri154 Dilihat

Batam, Kepri- Beritainvestigasi.com  Kapolda Kepri hadiri kegiatan penyuluhan hukum mengenai Restorative Justice Dan Pembekelan Hukum guna mencegah penyimpangan penggunaan dana desa yang bertempat di Hotel AP Premier Batam. Kamis (7/3/24).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadivkum Polri, Irjen Pol Viktor T.Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H., Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., Karo Kermaluhkum Divkum Polri, Brigjen Pol. Dr. Rakhmad Setyadi, S.I.K., S.H., M.H., Gubernur Kepulauan Riau, yang Diwakili Oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepri, Dr. H. T. S. Arif Fadillah, S.Sos.,M.Si., Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Riau Diwakili Sekretaris Inspektorat Daerah, Nahari, S.Sos., Pejabat Utama Polda Kepulauan Riau, Kepala BPKP Diwakili Korwas Investigasi, Imbuh Agustanto, Para Inspektur Daerah Kab/Kota, Para Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jajaran Provinsi Kepulauan Riau, dan Para Peserta Penyuluhan.

Dalam kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepri, Dr. H. T. S. Arif Fadillah, S.Sos.,M.Si., menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan Penyuluhan Hukum ini ialah merupakan salah satu upaya mengantisipasi adanya risiko penyalahgunaan dana desa dan tindak pidana korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga tujuan pemberian dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan dapat terwujud dan mencegah terhambatnya pertumbuhan ekonomi desa.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan kewenangan yang besar kepada desa. Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepri menggaris bawahi tantangan besar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut. Dengan menyoroti risiko seperti rendahnya partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa, potensi penyelewengan untuk kepentingan pribadi, hingga lemahnya pengawasan

Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepri mengajak untuk memahami pentingnya pendekatan preventif, terutama melalui penyuluhan hukum, guna menghindari tindak pidana korupsi. “Upaya bersama dan kesadaran akan aspek-aspek krusial ini menjadi kunci dalam memastikan bahwa dana desa benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau,” Ucap Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepri, Dr. H. T. S. Arif Fadillah, S.Sos.,M.Si.

Kemudian dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menyoroti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice sebagai inisiatif dengan cita-cita mulia. Pendekatan ini bertujuan memberikan solusi terbaik bagi korban kejahatan, dengan fokus pada rekonsiliasi dan pemulihan hak-hak korban.

Kapolda Kepri juga menekankan peran Polri dalam pengelolaan dana desa guna menjaga kamtibmas dan kesejahteraan masyarakat desa mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa, Kapolda menekankan peran aktif Polri dalam pemeliharaan kamtibmas. Melalui tindakan preemtif dan preventif, Polri bertanggung jawab menjaga kebijakan pemerintah terutama dalam program Dana Desa, dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Diakhir sambutannya, Kapolda Kepri menghimbau untuk menjaga integritas, membangun kerja sama yang baik, dan meraih keberhasilan bersama. Semua upaya ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, berkeadilan, dan sejahtera bagi semua pihak.

Lebih lanjut Kadivkum Polri, Irjen Pol. Viktor T.Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H., mengungkapkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan prasyarat utama dalam proses pembangunan nasional, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Desa sebagai entitas terkecil dalam pemerintahan memiliki peran krusial dalam kemajuan Negara Indonesia. Namun, tantangan terkait dengan pengelolaan dana desa yang masih diwarnai oleh kasus korupsi menunjukkan kelemahan budaya hukum di Indonesia.

Pentingnya keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana di luar peradilan juga menjadi sorotan, terutama menjelang pemberlakuan KUHP Baru pada 1 Januari 2026. Pemahaman literasi hukum yang baik menjadi kunci untuk mencapai kesamaan penafsiran antara personel Polri dan masyarakat dalam menerapkan keadilan restoratif.

Penyuluhan hukum diharapkan dapat menjadi wahana peningkatan wawasan dan pengetahuan, serta wadah diskusi untuk membentuk kesadaran hukum yang kuat di kalangan personel Polri, aparatur desa, dan masyarakat. Hanya melalui kerja sama dan pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip hukum, kita dapat bersama-sama mewujudkan stabilitas Kamtibmas dan pengelolaan dana desa yang patuh hukum, mendukung kemajuan pembangunan di provinsi Kepulauan Riau, dan pada akhirnya, membangun masyarakat yang berbudaya hukum.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *