Pekanbaru, Riau -Beritainvestigasi.com. Ir. A.Z. Fachri Yasin, M.Agr, melayangkan Surat Penolakan terbitnya 8 (delapan) AJB yang ditujukan kepada 6 (enam) Kepala Pimpinan Instansi antara lain, Kakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Kepala Kantor BPN Provinsi Riau, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nasional, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Direktur Jenderal Penetapan dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Keplaa BPN Nasional, Satuan Tugas Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Keplaa Badan Pertanahan Nasional, pada tanggal 1 Juli 2024.
Fachri Yasin Dkk sangat menolak surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sehubungan dengan pengumuman data fisik dan data yuridis bidang tanah pertanahan Kabupaten Kampar nomor : HP.01/1404-14.01/VI/2024,13 juni 2024,(terlampir) pada kolom (1) dengan Pemohon, Murni Muryati Ningsih, seluas149,700 M2. Dasar penguasaan fisik :1. Akta pelepasan hak, 2. Tanggal 18 Juni 2022 dibuat dihadapan Rina Karlina, S.H., M.Kn di Kabupaten Kampar.
Lalu, keterangan (ada 8 butir) sebagai berikut, (1) Akta pelepasan hak dengan ganti rugi 21 pada tanggal 09 Agustus 2017 yang dibuat dihadapan Rina Karlina, Notaris di Kabupaten Kampar.
(2) Akta pelepasan hak dengan ganti rugi 19 tanggal 09 Agustus 2017 yang dibuat dihadapan Rina Karlina, Notaris di Kabupaten Kampar,
(3). Akta pelepasan hak dengan ganti rugi 18 tanggal 09 Agustus 2017 yang dibuat dihadapan Rina Karlina, Notaris di Kabupaten Kampar,
(4) Akta pelepasan hak dengan ganti rugi 17 tanggal 09 Agustus 2017 yang dibuat dan dihadapan Rina Karlina, Notaris di Kabupaten Kampar.
(5) Akta pelepasan hak dengan ganti rugi 20 tanggal 09 Agustus 2017 yang dibuat dihadapan Rina Karlina, Notaris di Kabupaten Kampar.
(6) Akta pelepasan hak dengan ganti rugi 33 tanggal 24 Juli 2017 yang dibuat dihadapan Fitri Nila Sari, Notaris di Kabupaten Kampar
(7) Akta pelepasan hak dengan ganti rugi 34 tanggal 24 Juli 2017 yang dibuat dihadapan Fitri Nila Sar,i Notaris di Kabupaten Kampar
(8) Akta pelepasan hak dengan ganti rugi 35 tanggal 24 Juli 2017 yang dibuat dihadapan Fitri Nila Sari, Notaris di Kabupaten Kampar
Penolakan penerbitan 8 SHM dengan pertimbangan karena tanah tersebut berlokasi di hamparan tanah kaplingan GKPN Unit 2. seluas 158.000 M2 yang terbagi atas 293 Kapling (410,75M2, kapling)) dimiliki 167 M2 Pemilik berstatus PNS dari Penjual GKPN Provinsi Riau yang pembayarannya melalui potong gaji perbulan.
Bila dilihat dari surat penolakan 8 AJB yang akta pelepasan hak dan ganti rugi diatas, pada awalnya dimiliki Tardji Supari menjual kepada Usman (1 AJB), Slamet (1 AJB), Rokhib (2.AJB),Eka Y (2.AJB),dan Nopsijah Utami (2.AJB) yang disajikan.
8 (delapan) AJB yang awalnya penjual Tardji Supari dijelaskan oleh Camat Kampar berdasarkan surat Camat Kampar No. 593/Pem/XI/2021/457.12 November 2021,
Sementara, keterangan AJB di Reskrimum Polda Riau dapat kita lihat pada tabel kolam Penjual dan Pembeli
“Dari data menjelaskan bahwa 8 AJB dengan penjual Tardji Supari tidak terdaftar di buku registrasi Camat Kampar, sehingga patut diduga surat tersebut Asli Tapi Palsu (ASPAL), sekaligus berkaitan erat dengan 8 AJB akta pelepasan hak dengan ganti rugi tersebut. Dasar ini sebagai dasar hukum utama bagi Kami sangat menolak penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama 8 AJB akta pelepasan hak dengan gantu rugi yang dimaksud,” kata Fachri.
Berkaitan dengan AJB No.128/PPAT/1984 atas nama N Utami sebagai salah seorang dari 8 AJB yang penjualnya adalah Tardji Supari, dimana Murni maryati Ningsih sebagai Pelapor di Polda Metro Jaya Resort Metro Jaktim dengan surat tanda terima laporan kehilangan/kerusakan barang/surat – surat Nomor 1334/B/III/2020/res JT tanggal 5 Februari 2020.
“AJB N Utami No.128/PPAT)1984 hilang di Bandara Halim PK Jaktim pada 9 Desember 2019, kemudian terbit surat pernyataan Polda Metro Jaya Resort Metro Jaktim tanggal 13 Oktober 2021.
Yang menjadi tanda tanya bagi Pemilik lahan GKPN, surat tanda bukti Pelapor dari SPKT Polres Metro Jakarta Timur yang mana Murni Muryati Ningsih sebagai Pelapor dalam pelaporan kehilangan dokumen, surat-surat, dijadikan dasar atau tidak dibuat BAP ke piket Reserse Polres Metro Jakarta Timur untuk proses peningkatan menjadi sertifikat
Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum juga melayangkan surat kepada Keoala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Nomor : B/31/III/RES.1.9./2022/Direskrimum, pada tanggal 22 maret 2022 Prihal mohon bantuan pencarian dokumen, pada butir 3, agar Kepala BPN Kampar membantu memberikan dokumen tersebut, jika didapati di BPN kampar
Telah dipergunakan oleh Murni Muryati Ningsih untuk permohonan peningkatan sertifikat hak milik berdasarkan tanda terima dokumen nomor berkas permohonan 30385/2019 tanggal 24 Mei 2019, guna dllakukan penyitaan.
Berdasarkan surat penolakan terbit 8 AJB yang disampaikan Fachri Yasin, Awak Media ini berusaha mengkonfirmasi Kepala BPN Kabupaten Kampar. Sampai berita ini ditayangkan, belum dapat dikonfirmasi.
Pelapor berharap kepada Menteri Agraria dan Tata Ruangv- Kepala Badan Pertanahan Nasional, agar memperhatikan isi tembusan surat laporan penolakan terbit 8.AJB yang menjadi permasalahan di BPN Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Pemilik Lahan Gabungan Koperasi Pegawai Negeri Provinsi Riau Unit II lokasi Km 22 sebelumnya dan sekarang sesuai data Km 17 Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, juga meminta Kapolri dan Kapolda Riau agar bisa memproses laporan laporan Pemilik tanah GKPN unit II yang telah dilaporakan baik di Polda maupun di Polres Sektor Polsek Tambang yang mengendap karena muncul Rumor dan Vidio bahwa ada Oknum berpangkat Kombes di Polda Riau yang melindungi.
“Dalam jangka dekat ini akan dilaporkan oleh Pemilik Lahan GKPN Unit II Provinsi Riau ke Kadiv Propam Mabes Polri, didampingi Media Elektronik, Online dan media cetak,” ungkapnya.