Kuat Dugaan PT KAP Gelapkan Pajak Pengelolaan Lahan Seluas 4.400 Hekatare

Rapat pansus bersama manajemen PT KAP

Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Panitia Khusus(Pansus) DPRD Kayong Utara menemukan kejanggalan dalam pengelolaan lahan yang diperuntukan bagi perusahaan perkebunan kelapa Sawit PT Kalimantan Agro Pusaka(PT KAP)

Pansus DPRD Kayong Utara yang dibentuk pada April 2025 lalu, dengan beranggotakan 10 orang dari lintas Praksi, dan 3 koordinator dari unsur pimpinan DPRD sebagai tindak lanjut mandat utama dalam mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kayong Utara tahun anggaran 2024.

Hasil temuan dari Pansus tersebut dikabarkan berpotensi menimbulkan kerugian Negara dan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kayong Utara. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Pansus, Kamiriluddin, usai melakukan monitoring langsung ke wilayah operasional perusahaan di Kecamatan Teluk Batang dan Seponti, pada Jumat (09/05/2025).

Menurut Bang Lud ( sapaan Kamiriluddin), bahwa PT KAP terindikasi tidak menjalankan praktik usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta tidak optimalnya pembayaran pajak dari aktivitas perusahaan sehingga potensi kerugian terhadap Negara maupun pendapatan daerah sangat besar kemungkinan nya.

“Apa yang kami temukan ini akan kita dalami lagi. Sebab, cara mereka tidak benar dan itu lepas dari pungutan pajak. Padahal, kita berharap dari pajak demi meningkatnya pendapatan daerah kita,” ungkap Bang Lud.

Meskipun pihaknya belum merinci temuan secara terbuka, namun Bang Lud menyebut adanya indikasi kenakalan dari manajemen PT KAP yang menggarap dan mengelola lahan seluas mencapai 4.400. Bang Lud menduga, lahan tersebut tidak dikelola sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah.

“Kami melihat adanya ketidaklaziman dalam pengusahaan lahan tersebut. Bahkan Ketua Pansus, Pak Ishak ST, dan Koordinator Pansus, Pak Abdul Zamad M Amin, sampai mengeluarkan nada keras dalam rapat evaluasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Bang Lud mengutarakan, Pansus DPRD akan segera menggelar rapat internal untuk memanggil instansi teknis terkait guna mengonfirmasi hasil temuan tersebut. Pemanggilan dinas terkait dianggap penting untuk mengetahui sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap kegiatan PT KAP.

“Kita ingin dengar juga apakah dinas terkait mengetahui permasalahan yang kami temukan di PT KAP ini, dan jika mengetahui kenapa dibiarkan.,,?? Sebab, jika itu benar, daerah dirugikan,” tuturnya.

“Berdasarkan aturan kerja, Pansus hanya diberi waktu selama satu bulan. Masa kerja akan berakhir pada 20 Mei nanti. Maka, sesuai jadwal kita akan lakukan finalisasi pada 19 Mei dan jika tidak ada halangan, 20 Mei akan dilaksanakan rapat paripurna sekaligus penyampaian rekomendasi kepada Bupati Kayong Utara,” imbuh Kamiriluddin.

Bang Lud menegaskn, kalau Pansus berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan PT KAP. Mereka menilai ketaatan perusahaan terhadap regulasi daerah merupakan bagian penting dalam menjaga integritas tata kelola investasi serta keadilan bagi masyarakat setempat.

Sementara pihak PT KAP dikonfirmasi melalui Sapto selaku Manajer Humas, hingga berita ini sampai ke meja redaksi belum ada jawaban.

Tim masih berupaya mengali informasi dan menghubungi pihak terkait guna mendapat perimbangan berita.

Pewarta: ST/Red

Sumber: Pansus DPRD Kayong Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *