Diduga Abaikan Keterlibatan Warga Setempat, Akses Menuju PT KAP Diportal Masa

Kayong Utara, Kalbar- Beritainvestigasi.com. Puluhan warga Desa Banyu Abang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara melakukan aksi pemortalan jembatan dan jalan yang biasa digunakan sebagai akses menuju PT. Kalimantan Agro Pusaka (PT. KAP), Jumat (17/1/2024) sore.

Aksi warga dipicu oleh tuntutan warga terhadap janji perusahaan yang tidak terealisasi, warga berharap agar perusahaan lebih memperhatikan keterlibatan mereka terkait tenaga kerja di perusahaan tersebut.

Tindakan yang dilakukan warga sempat dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada pihak berwajib.

Salah seorang warga setempat yang turut dalam aksi, M. Ali, menjelaskan bahwa portal jembatan sebelumnya telah dibuka setelah dilaksanakan mediasi antara masyarakat, Pemerintah Desa, dan pihak Perusahaan, yang disaksikan oleh Kepolisian dan TNI. Namun, mediasi tersebut menemui jalan buntu, yang kemudian memicu warga kembali melakukan pemortalan di perbatasan antara lahan perkebunan PT KAP dan lahan milik warga.

“Setelah mediasi yang buntu, kami kembali melakukan pemortalan jalan. Kami ingin memastikan hak-hak kami dihargai,” ujar M. Ali.

M. Ali  juga menegaskan ancaman kalau warga akan kembali memortal jalan jika kesepakatan yang dicapai tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Pada hari Sabtu, 18 Januari 2024, mediasi lanjutan dilaksanakan dengan dihadiri puluhan warga, Kepala Desa Banyu Abang, serta perwakilan manajemen PT K1AP. Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa pihak perusahaan akan berupaya mengakomodir tuntutan warga secara bertahap. Manajemen perusahaan mengakui bahwa memang ada ketimpangan dalam rasio tenaga kerja dengan luas lahan perkebunan. Namun, mereka menjelaskan bahwa hal tersebut belum dapat dipenuhi sepenuhnya karena masih ada lahan yang berproduksi optimal dan lahan lain yang belum ditanami. Oleh karena itu, perusahaan berjanji untuk mempertimbangkan tuntutan warga secara matang.

Kepala Desa Banyu Abang, Erpan Huda, mendukung upaya mediasi ini dan berharap masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

“Kami akan terus mengawal agar permasalahan ini tidak berkepanjangan. Saya juga akan membicarakan tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan kompensasi yang seharusnya diterima desa,” kata Erpan.

Erpan Huda juga mengungkapkan bahwa PT KAP memiliki lahan yang sangat luas, tidak hanya di dusun tempat pemortalan jalan, tetapi juga di dusun lain. Secara keseluruhan, lahan perusahaan di desa Banyu Abang mencapai kurang lebih 800 hektare.

“Tuntutan masyarakat ini sebenarnya sangat logis, mengingat luas lahan yang dikelola PT KAP di desa kami,” tambahnya.

Selain itu, Erpan juga membahas tentang tuntutan warga yang lain yakni 20% terkait IUP dan IUPB sesuai Permentan Nomor 26 tahun 2007.

“Karena saya baru saja menjabat 2 tahun, saya tidak tahu bagaimana komitmen Kades yang lama dengan perusahaan. Namun saya telah membicarakan perihal ini kepada PT KAP beberapa waktu lalu dan telah melakukan MOU, tinggal menunggu realisasi saja,” tutupnya.

Dengan adanya kesepakatan mediasi yang baru, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang adil, tanpa adanya dDidiskriminasi serta memastikan kesejahteraan bagi masyarakat Desa Banyu Abang.

YH/Tim

Sumber: Warga dan Tim Liputan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *