Laporan Anggaran Bintek Smart Village Berpotensi Jadi Temuan di Desa

Bandar Lampung – Beritainvestigasi.com. Pelatihan Smart Village sangat penting bagi Masyarakat Desa dan ini sejalan dengan perkembangan teknologi agar meningkatkan kwalitas masyarkat desa. Namun, dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (bintek) Smart Village yang sudah dilakukan di Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Waykanan oleh pihak ketiga selaku Mitra Pemerintah yaitu Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sriwijaya (P3 Sriwijaya), menuai pertanyaan dari Peserta yang merupakan Kepala Desa dan Perangkatnya.

Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan Peserta, diantaranya, terkait transparansi penggunaan anggaran dan terkait pelaporan.

Menurut beberapa orang Peserta yang disampikan langsung kepada Media Patners Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung, Rabu (24/04/2024), bahwa anggaran untuk biaya Bimtek Smart Village sebesar Rp. 6.000.000 ditransfer dari Pemerintah Provinsi Lampung ke Rekening Desa. Lalu, dana tersebut ditransfer pihak desa ke rekening Pihak Penyelenggara (P3 Sriwijaya-red) dengan jumlah Rp. 6.000.000 juga.

Jadi, sudah sepatutnyalah Pihak Penyelenggara yang membuat laporan pertanggung jawaban berupa BKP dan LPJ-nya. Namun kenyataannya, pihak desa diminta membuat laporan penggunaan anggaran.

Terlebih lagi, menurut Peserta, mereka diminta membuat LPJ penggunaan anggaran dengan konsep yang sudah disediakan oleh Penyelenggara yang sudah ada rincian penggunaan anggaran.

Ini tentunya akan menimbulkan masalah dan berpotensi menjadi temuan ketika ada pemeriksaan.

Peserta juga menyoroti biaya setiap item penggunaan anggaran yang dipandang sangat besar dan di luar kewajaran.

Sebagai contoh, sesui konsep yang diberikan pihak P3 Sriwijaya kepada Peserta, biaya Jasa Honorarium Narasumber dianggarkan sebesar Rp. 1. 500.000 dari setiap desa. Biaya Kursus Pelatihan sebesar Rp. 3.150.000 dari setiap desa. Biaya barang Cetak/Penggandaan sebesar Rp. 150.000,.uang saku Rp. 600.000, perlengkapan untuk Peserta Rp. 600.000.

“Jadi kami lihat anggaran untuk honorarium Narasumber 1.500.000 juta dan kursus pelatihan 3.150.000 dari setiap Kampung/Desa Itu tidak wajar, sementara ada 214 Kampung/Desa yang mengikuti Bimtek,” jelas salah seorang Peserta.

“Ini juga menjadi fikiran Kami selalu Kepala Kampung, karena penggunaan anggaran itukan Penyelenggara, P3 Sriwijaya. Kami menyerahkan biaya gelondongan utuh Rp. 6.000.000, tapi kami disodori konsep laporan yang harus kami tanda tangani dengan rincian biaya yang sudah dibuat penyelenggara. Ini berpotensi jadi masalah dan jadi temuan bila ada pemeriksaan,” tambahnya.

Sementara menurut Erwin Suwondo selaku Kepala Perwakilan P3 Sriwijaya di Lampung saat ditemui disela-sela kegitan Bimtek pada Kamis (25/04/2024) menjelaskan, bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan sesuai aturan dan mekanisme yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Dan kegitan Bimtek Smart Village yang dilaksanakan tersebut selalu melibatkan APH untuk melakukan pengawasan.

“Iya kita sudah berupaya melaksankan kegiatan Bimtek ini sesuai dengan aturan dan meknisme dari Pemerintah Provinsi Lampung dan setiap kegiatan Kami melibatkan APH, baik dari Polres maupun Kejaksaan setempat. Ini sebagai bentuk transfaransi Kami,” jelas Erwin Suwondo.

Diketahui, Bintek Smart Village yang diikuti 214 Kampung dari Kabupaten Way Kanan yang dilaksanakan P3 Sriwijaya berlangsung selama tiga hari dari tanggal 22 – 24 April 2024 bertempat di Hotel Karunia 2, Arinas dan Hotel Nusantara Bandar Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *