
Kukar, Kaltim – Beritainvestigasi.com
Akhir-akhir ini PT. JMS kerap menjadi objek perbincangan oleh publik khususnya masyarakat sekitar.
Bagaimana tidak, beberapa permasalahan yang mencuat kepermukaan terkait PT. Jaya Mandiri Sukses (JMS) menimbulkan persepsi negatif di mata masyarakat yang berdampak pada Desa Perian.
Salah satunya terkait sanksi yang dijatuhkan PT. JMS kepada salah seorang karyawan yang terpapar Covid-19 dan berlanjut pada pemberhentian. Sungguh di luar batas kewajaran.
Masalah yang dalam upaya penyelesaiannya sampai melibatkan unsur penting mulai dari Tokoh Adat, Pemerintah Desa setempat dan Kecamatan, akan tetapi tidak menghasilkan apa-apa. Bahkan, seolah-olah masalah yang dihadapi oleh karyawan yang terpapar Covid-19 dianggap tidak penting. Ini dapat dinilai dari panjangnya sederatan upaya yang dilakukan dengan tujuan menyelesaikan masalah, tampaknya di anggap enteng saja bagi pihak Managemen PT. JMS.
Padahal kita ketahui bersama dalam aturan pemerintah tentang regulasi penganan Covid-19, seseorang yang terpapar Covid-19 diharuskan menjalani masa Isoman (penyembuhan) selama 14 hari, bukan dipaksa untuk bekerja. Seolah tak mau peduli dan menganggap masa bodoh terhadap aturan pemerintah tersebut.
Lalu, permasalahan yang ditimbulkan terkait kuburan lama dan kuburan baru yang berada di lokasi pemukiman karyawan PT. JMS.
Kepala Adat Perian, Narsum, menilai kelakuan PT. JMS sudah diluar batas kesabaran. “Sudah keterlaluan kelakuan PT JMS ini. Saya gak akan biarkan lagi, sudah cukup sabar saya dan masyarakat selama ini, akan saya tegasi kali ini,” ucap Nasrum, beberapa hari yang lalu.
Melanjutkan harapannya tersebut, Nasrum kemudian memanggil orang -orang yang berpengaruh di Manegemen PT. JMS, hingga langsung turun ke lokasi kebun menemui petinggi-petinggi PT. JMS, sekaligus mengecek perumahan, lokasi kuburan dan toko-toko yang ada di perumahan karyawan yang sangat dikeluhkan masyarakat kepada dirinya.
” Putra daerah yang berusaha dagang di kampung sudah banyak yang melapor ke saya, mereka mengeluhkan toko-toko yang ada di dalam perusahaan,” ujarnya.
Saya akan mengkordianasikan dengan pihak perusahaan,” tambahnya.
Apa yang dilakukan Nasrum menurutnya merupakan suatu tanggung jawab selaku Kepala Adat dan sekaligus Tokoh serta Pemilik lahan yang dimitrakan kepada PT. JMS dengan system bagi hasil.

Dijelaskannya, perusahaan ini didirikan untuk mensejahterakan masyarakat khususnya putra daerah.
” Maka, di bawah wilayah ke adatan yang saya pimpin, saya menganggap suatu keharusan untuk mengambil sikap demi kebaikan bersama sebelum terjadi murka leluhur terhadap Desa Perian,” ungkapnya.
Untuk mendukung harapannya tersebut,
Kepala Adat menggandeng LSM dan juga media dengan satu tekad semuanya berfungsi sebagai control social, maka perlu dilakukan secara bersama-sama melihat langsung ke lapangan guna mencari dan mengumpulkan informasi secara menyeluruh.
” Pada tahap ini kita akan fokus pada permasalahan terkait karyawan dan hak kami putra daerah yang secara langsung berpengaruh terhadap dampak lingkungan yang sudah berjalan 18 thn beroperasinya PT JMS,” sebutnya.
Bertempat di kediaman Ketua Adat, Sabtu, 18 September 2021, diadakan rapat dengan petinggi PT JMS yang dihadiri diantaranya, Sulaiman, Moni, Awi, Adi, Bahar, yang mewakili PT. JMS.
Dari pertemuan tersebut, pihak PT. JMS menyambut baik masalah-masalah yang disampaikan dan akan segera menindaklanjutinya.
” Saya baru dapat informasi masalah pak Gunawan (karyawan terpapar Covid – red) beberapa hari yang lalu,” kata Sulaiman (Manager Plasma) sembari meminta bukti medis.
“Kita akan percepat penyelesaiannya Pak,”
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Adat juga menyampaikan, nantinya akan mensosialisasikan terkait suatu kewajiban yang harus dibayarkan seluruh karyawan pendatang kepada kas adat yang disebut Isi Penangan yang berupa uang, dimana uang tersebut nantinya digunakan untuk melestarikan budaya lokal ke adatan dan juga nantinya dapat membangun Balai Adat sehingga nantinya diharapkan kegiatan-kegiatan ke adatan yang menjadi tradisi dan kekayaan lokal bisa tetap lestari.
Dikarenakan masih banyak hal yang perlu dibicarakan, sementara keterbatasan waktu dalam pertemuan tersebut disepakati akan diadakan pertemuan berikutnya pada tanggal 27 September 2021. (Gun’S)














