Tak Percaya dengan Kinerja Polsek, Masyarakat Minta Kasus Ditangani Polres
Rokan Hulu (Rohul), Riau -Beritainvestigasi.com. Berawal dari masalah Remaja, berujung pada tindakan dugaan Penganiayaan terhadap 5 (lima) orang warga Kelurahan Tambusai Tengah, Daludalu, Kecamatan Tambusai, Rohul.
Tak terima atas tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AH, LP, dan kawan-kawan terhadap 5 (lima) orang Anak Kemenakan Luhak Tambusai pada Senin (16/5/2022) di Daludalu, akhirnya Lembaga Kerapatan Adat Melayu – Luhak Tambusai (LKAM-LT) pasang badan terkait permasalahan tersebut dan melaporkannya ke Mapolsek Tambusai, Selasa (17/05/2022).
Agar tidak melebar, langkah preventif pun dilakukan oleh Pihak Polres Rohul, diwakili oleh KasatIntelkam Polres Rohul, AKP. Syaiful dan Anggotanya melakukan Audiensi dengan Pihak LKAM – LT beserta Anak Kemanakan di Kantor Sekretariat LKAM – LT di Dalu Dalu, Tambusai, Senin (24/05/2022) kemarin.
Dari hasil Audiensi LKAM-LT dengan Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu disepakati beberapa poin kesepakatan dan tuntutan masyarakat Daludalu.
LKAM-LT menyampaikan agar laporan pidana yang telah dilaporkan ke Polsek Tambusai pada tanggal 17 Mei 2022 dengan Laporan Polisi No : LP/B/17/V/2022/SPKT/POLSEK TAMBUSAI/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU agar melalui Kasat Intelkam Polres Rohul diambil alih proses penanganan kasus tersebut langsung oleh Polres Rohul.
Mendengar apa yang disampaikan LKAM-LT, Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu menegaskan, akan menindaklanjuti untuk penegakkan hukum ditangani oleh Polres Rokan Hulu. Kasat juga meminta waktu selama 3 (tiga) hari sejak pertemuan audiensi dilakukan.
Kemudian Kasat meminta menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di Luhak Tambusai, sambil menunggu proses hukum berlanjut di tingkat Polres Rohul.
Ia juga menegaskan akan mengawasi aspirasi masyarakat agar tindak pidana yang dilaporkan LKAM-LT berjalan dengan aturan yang berlaku dalam penegakan hukum setegak-tegaknya demi keadilan dan supremasi di tengah masyarakat.
Mewakili dari seluruh Masyarakat Adat Melayu Luhak Tambusai menyampaikan pernyataan sikap kepada Kapolres Rokan Hulu, antara lain :
1. Menuntut Polres Rokan Hulu untuk segera melakukan penegakkan hukum atas peristiwa pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022, berupa tindakan premanisme yang dilakukan oleh pihak Alamsyah Harahap (AH), Leman Pasaribu (LP), Dkk yang membawa gerombolan preman dari luar Luhak Tambusai dengan segala arogansinya melakukan sweeping, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pada luar jam kewajaran atau ketika masyarakat sedang tidur/istirahat yaitu sekira pukul 00.30 s/d 02.00 WIB dini hari di Kel.Tambusai Tengah, Kec. Tambusai, Kab. Rokan Hulu, Provinsi Riau.
2. LKAM-LT sangat kecewa atas sikap ketidaktegasan dan kelambanan Polsek Tambusai dalam penegakan hukum atas kasus tersebut, karena telah berlarut-larut sejak dilaporkan secara resmi atas nama LKAM-LT pada Selasa tanggal 17 Mei 2022 sehingga LKAM-LT menuntut agar kasus tersebut diambil alih dan diproses langsung oleh Polres Rokan Hulu.
3. Menuntut Polres Rokan Hulu agar bertindak mengevaluasi dan memindahkan jajaran Polsek Tambusai yang kami duga melakukan pembiaran atas aksi melanggar hukum premanisme yang justru terjadi di depan beberapa oknum Polisi di Polsek Tambusai.
4. Tindakan premanisme tersebut dilakukan di depan aparat kepolisian Polsek Tambusai sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Luhak Tambusai, serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas Polsek Tambusai dalam penegakan hukum. Oleh sebab itu, untuk menghindari tindakan-tindakan di luar ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan tatanan adat istiadat Luhak Tambusai, maka LKAM-LT mendesak kepada Kapolres Rokan Hulu untuk membentuk tim khusus investigasi terhadap aksi premanisme tersebut dan menindak tegas pelaku sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
5. Meminta kepada Kapolres Rokan Hulu untuk menindak tegas dan tuntas kasus PPA terhadap anak kemenakan Luhak Tambusai yang dilakukan oleh Alamsyah Harahap dan Leman Pasaribu, Dkk tersebut.

6. LKAM-LT memohon kepada Kapolres Rokan Hulu untuk melakukan penangkapan terhadap Alamsyah Harahap, Leman Pasaribu, Dkk atas perbuatan hukum yang dilakukannya terhadap anak kemenakan Luhak Tambusai.
7. Bahwa diduga pelaku tindak pidana terhadap anak kemenakan kami yang bernama Alamsyah Harahap, Cs adalah seorang Bandar Besar di wilayah Sumatera maka dengan ini kami meminta kepada penegak hukum khususnya Polres Rokan Hulu Cq.Polda Riau, Cq.Mabes Polri untuk mengusut tuntas dan melakukan tindakan tegas atas dugaan masyarakat Luhak Tambusai tersebut.
8. LKAM-LT merasa sangat terzholimi atas tindakan premanisme yang dilakukan Alamsyah Harahap, Leman Pasaribu, Dkk atas tindakan Premanisme yang terjadi pada tanggal 16 Mei 2022. Maka sekali lagi kami menegaskan kepada Kapolres Rokan Hulu untuk menangkap dan menahan Leman Pasaribu, Alamsyah Harahap, Dkk.
9. Lembaga Adat Melayu Luhak Tambusai dengan ini menyatakan dengan tegas menolak bentuk Mediasi dan Musyawarah untuk perdamaian, karena kami telah menyerahkan ini kepada penegak hukum yang ada di Kabupaten Rokan Hulu Cq.Polda Riau. (Hen’s/Tim).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW)






















