Pematang Siantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Kasus tindakan kekerasaan yang dialami anak merupakan fokus utama yang menjadi konsen perjuangan Lembaga Perlindungan Anak( LPA)
Dibawah kepemimpinan Aris Merdeka Sirait, mewakili kota Pematang Siantar Ida Halanita Damanik selaku ketua lembaga perlindungan anak kota Pematang siantar sangat tidak tidak setuju dan tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak, sekalipun hal tersebut dilakukan oleh ibu kandung.
” Ada batasan sikap tegas yang diberikan terhadap anak, hal tersebut sangat bertolak belakang apabila dilakukan dengan cara- cara kekerasan, Lembaga Perlindungan Anak tidak akan tinggal diam jika hal itu terjadi, kami meminta kepada seluruh orangtua baik ketika saat mendidik anak dan juga dalam keseharian agar menghindari metode mendidik anak dengan perlakuan kasar apalagi berujung pada tindakan kekerasan terhadap anak. Kami berharap dalam mendidik anak dilakukan dengan mengedepankan metode pendekatan tanpa kekerasan” ujarnya
” Tidak dipungkiri pengaruh gadget dewasa ini banyak memberikan dampak negatif terhadap sikap dan prilaku anak, alhasil tak jarang kita juga banyak mendapatkan laporan terkait kenakalan anak.
” Meski demikian, kita harus sepakat dan berkomitmen untuk tidak melakukan cara kekerasaan dalam mendidik anak” sebutnya berpesan kepada para orangtua melalui awak media ini, Selasa, 8/8/2023.
Lanjutnya sembari menunjukkan selembar kertas, ini surat perjanjian dari salah satu orangtua yang diduga kuat melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Ini kasus terakhir yang kami tangani, tindakan kekerasan yang dilakukan seorang ibu kandung terhadap anaknya yang masih bersekolah di bangku SD( Sekolah Dasar).
“Mendapatkan informasi itu, saya bergegas menuju sekolah si anak, dan setelah mendapatkan pengakuan darinya, saya melakukan berkordinasi dengan Bhabinkamtibnas setempat untuk melakukan pemanggilan terhadap orangtua si anak.
” Setelah yang bersangkutan menyadari bersalah dan mengaku hilaf selanjutnya kami melakukan pembinaan, dan kemudian memintanya untuk membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, hal ini sangat penting agar memberikan efek jera.” Tegas Ida mengakhiri.( Gunawan, S)














