LSM Gakorpan Duga Mafia dan Cukong Rampok Kebun Warga Berlindung pada Penerima KSO PT. Parumartha Permai

Kampar, Riau638 Dilihat

Kampar, Riau – Beritainvestigasi.com. Heboh..!!! Masyarakat di 6 desa yang berada di Kecamatan Kampar Kiri, Kab. Kampar, Riau berkonflik dengan segerombolan orang yang diduga dari pihak KSO PT Parumartha Permai yang dikawal Aparat TNI berseragam lengkap, pada Selasa (06/01/2026). Kehadiran KSO PT. Parumartha Permai disinyalir ingin menyita dan menguasai kebun- kebun yang sudah puluhan tahun dikuasai dan dikelola oleh warga di sekitar Kecamatan Kampar Kiri.

Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau yang juga Aktivis Lingkungan Hidup, Rahmad Panggabean, menilai, penolakan dan terjadinya konflik antara Masyarakat dengan pemegang Kerja Sama Operasional (KSO) di beberapa daerah khususnya di Provinsi Riau acap kali terjadi. Bahkan, kata Rahmad, konflik yang terjadi dapat dikategorikan sangat mengerikan, hingga menimbulkan korban, baik luka ringan maupun luka ringan. Disamping itu, Masyarakat juga mengalami trauma, intimidasi serta pengerusakan lahan yang mereka kuasai selama ini.

Kini, lanjut Rahmad, di awal tahun 2026 hal serupa terjadi di Desa Sungai Raja, Kec. Kampar Kiri.

Diungkapkannya, bahwa LSM Gakorpan Prov. Riau beberapa bulan yang lalu juga mengikuti perkembangan sepak terjang diberikannya KSO ke PT. Parumartha Permai oleh PT. Agrinas Palma Nusantara (persero) hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari Eks. PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI) seluas 13.491,17 Ha. Yang jadi pertanyaan, 1. Sejak kapan Pemerintah menetapkan kawasan di 6 desa tersebut menjadi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI)? 2. Apakah penetapan kawasan HTI sebelum masyarakat menguasai lahan tersebut? 3. Apakah objek sitaan Satgas PKH sudah sesuai dengan peta?

Dengan beberapa pertanyaan di atas yang tak dapat dijawab oleh pihak PT. Agrinas Palma Nusantara, Rahmad menduga, ada “permainan” Oknum PT. Agrinas dengan Mafia tanah dan Cukong yanv ingin menguasai kebun masyarakat dengan berlindung dibalik kata, lahan sitaan Satgas PKH.

Rahmad juga menduga bahwa PT Parumartha Permai yang mendapatkan KSO merupakan perusahaan abal-abal. Kehadiran oknum PT. Parumartha Permai ke desa-desa tempat lokasi kebun Masyarakat diduga membawa surat bukan dari PT. Agrinas. Pasalnya, surat yang diterima Masyarakat atau Pemilik lahan, isinya sama persis dengan surat yang diterima oleh Kepala Desa tempat lahan tersebut berada. “Ada penggandaan surat yang diklaim seolah – olah dari PT. Agrinas. Hanya amplopnya saja diganti dengan tulisan tangan (tak diketik,” ujar Rahmad.

Rahmad juga mengatakan, informasi yang Ia terima, masyarakat di Desa Sungai Raja dan desa-desa lainnya tetap bertahan di kebun mereka masing-masing. Mereka sempat berteriak akan melakukan apapun demi memperjuangkan hak-hak mereka. Masyarakat sudah siap hidup dan mati berjuang demi mempertahankan kebun-kebun mereka.

Suasana semakin memanas ketika masyarakat setempat mengetahui bahwa kedatangan KSO PT Parumartha Permai bersama dengan warga setempat, Sadat dan Sarulla yang dinilai sebagai ^penghianat dan mafia^ yang ingin merampok kebun Masyarakat.

“Warga Desa Sungai Raja, Sungai Sarik, Sungai Rambai dan beberapa desa lainnya meminta kepada Bapak Presiden, APH, Pemda dan Kejaksaan segera bertindak untuk memproses permasalahan ini. Karena jika tidak segera ditangani dengan serius, dikhwatirkan akan terjadi konflik yang semakin besar dan bisa memakan korban nyawa,” pungkas Rahmad., Selasa (06/01/2026) sore.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait yang disebutkan di atas belum dikonfirnasi karena belum mendapatkan akses komunikasi. Redaksi akan menayangkan sanggahan maupun klarifikasi dari pihak terkait bila telah mendapatkan konfirmasi.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *