Mangkrak Bertahun-Tahun, Proyek Jembatan Sungai Tapah Telan Rp6,1Miliar: APH Diminta Bongkar Dugaan Korupsi

Ketapang, Kalimantan Barat– Beritainvestigasi.com. (07 Mei 2026). Proyek pembangunan Jembatan Sungai Tapah (Bagan Lari) di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, kini menjadi sorotan tajam publik.

Infrastruktur yang semestinya menjadi penghubung vital masyarakat itu justru berubah menjadi proyek mangkrak yang memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran negara.

Sejak dimulai pada tahun 2023 hingga memasuki Mei 2026, pembangunan jembatan tersebut belum juga rampung. Di lokasi proyek, yang tampak hanya tiang pancang, sebagian pondasi, serta struktur terbengkalai yang mulai rusak dimakan cuaca.

Padahal, berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber dan pemberitaan media, total anggaran proyek yang dikucurkan melalui APBD Kabupaten Ketapang disebut mencapai sekitar Rp6,1 miliar hingga Rp7 miliar.

Tahap pertama proyek dikerjakan pada tahun 2023 dengan nilai Rp1,27 miliar oleh CV Pilar Cahaya Abadi. Proyek itu ditargetkan selesai pada Desember 2023, namun gagal rampung dan hanya menyisakan pekerjaan dasar.

Alih-alih tuntas, proyek kembali dilanjutkan pada tahun 2024 dengan tambahan anggaran Rp4,88 miliar melalui kontrak Nomor P/3102/KPA-APBD-DAU/DPUTR-B/600.1.10.3/VI/2024 tertanggal 14 Juni 2024. Paket lanjutan tersebut dikerjakan CV Pilar Permata Abadi.

Namun hingga kini, progres pembangunan dinilai sangat minim dibanding besarnya anggaran yang telah terserap.

Warga mulai mempertanyakan ke mana aliran dana miliaran rupiah itu bermuara. Sebab, jembatan yang dijanjikan menjadi akses strategis penghubung Pesaguan Kanan menuju Teluk Keluang hingga jalur poros karya bakti TNI tersebut belum dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Sudah miliaran rupiah dihabiskan, tapi hasilnya hanya pondasi dan tiang pancang. Ini sangat mengecewakan,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.

Kondisi proyek yang terbengkalai juga dinilai membahayakan. Sejumlah material dan konstruksi kayu yang tersisa mulai lapuk dan dikhawatirkan menjadi ancaman keselamatan bagi warga sekitar.

Sorotan publik semakin tajam setelah muncul informasi bahwa proyek sempat mendapat addendum dan perpanjangan waktu dengan status “bekerja dalam denda”. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka mengenai penerapan denda keterlambatan maupun evaluasi terhadap kinerja pelaksana proyek.

Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya kelalaian pengawasan hingga potensi penyalahgunaan anggaran negara.

Publik juga mempertanyakan penggunaan dua kontraktor berbeda dalam proyek yang sama yang disebut berasal dari wilayah yang sama. Kondisi ini memicu spekulasi terkait proses tender, evaluasi pekerjaan, hingga kemungkinan adanya konflik kepentingan.

Sebelumnya, pihak DPUTR Ketapang melalui mantan Kabid Bina Marga, Rahmad Golden, dalam sejumlah pemberitaan menyebut keterlambatan proyek dipicu sulitnya mobilisasi material, kerusakan jalan, dan keterbatasan izin penggunaan jalan perusahaan tambang.

Namun alasan tersebut dinilai belum cukup menjawab pertanyaan publik terkait minimnya progres pembangunan setelah anggaran miliaran rupiah digelontorkan selama dua tahun berturut-turut.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Ketapang juga didorong segera melakukan audit investigatif dan membuka hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk transparansi penggunaan uang negara.

“Kalau proyek ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan. Harus ada yang bertanggung jawab,” ujar warga lainnya.

Kini, Jembatan Sungai Tapah bukan lagi dipandang sebagai simbol pembangunan, melainkan potret proyek daerah yang dinilai gagal, minim pengawasan, dan menyisakan tanda tanya besar terhadap pengelolaan anggaran publik.(Vr/Tim)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *