Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. (26 April 2026). Penanganan kasus dugaan penggelapan di Koperasi Pelang Sejahtera kini menuai kritik tajam. Setelah berjalan lebih dari 4 bulan 24 hari sejak laporan resmi masuk pada 2 Desember 2025, belum terlihat adanya peningkatan status hukum yang jelas. Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa proses penyelidikan berjalan lamban, bahkan cenderung stagnan.
Surat resmi dari Polres Ketapang tertanggal 20 April 2026 memang menyatakan bahwa perkara masih dalam tahap pendalaman. Namun bagi banyak pihak, penjelasan tersebut dinilai tidak cukup menjawab tuntutan kepastian hukum, terlebih mengingat besarnya skala dugaan pelanggaran yang melibatkan ratusan hingga ribuan anggota koperasi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah keterlambatan ini murni karena kendala teknis penyidikan, atau ada faktor lain yang memperlambat proses?
Di tengah sorotan terhadap lambannya penanganan, muncul pula isu yang tak kalah krusial: dugaan konflik kepentingan di internal koperasi. Sekretaris koperasi, Iskandi, diketahui juga menjabat sebagai pegawai di Sekretariat DPRD Kabupaten Kayong Utara. Rangkap peran ini dinilai problematik, karena berpotensi memengaruhi independensi serta akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.
Sejumlah pihak menilai, posisi ganda tersebut tidak hanya menimbulkan pertanyaan etis, tetapi juga membuka ruang bagi lemahnya pengawasan internal. Dalam konteks kasus yang sedang berjalan, hal ini semakin memperkeruh persepsi publik terhadap transparansi dan integritas pengurus.

Sementara itu, substansi perkara yang diselidiki juga tidak sederhana. Dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP mencuat seiring polemik pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun buku 2025. Dari total surplus Rp15,8 miliar, ditemukan adanya potongan administrasi Rp60.738 per anggota yang tidak pernah dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Tidak hanya itu, anggota juga dibebani potongan tambahan hingga Rp200 ribu untuk pembelian Kartu Tanda Anggota (KTA). Skema ini dinilai memperkuat dugaan adanya pungutan di luar mekanisme resmi.
Indikasi lain yang mencurigakan adalah penggunaan istilah berbeda antara SHU dan Sisa Hasil Kebun (SHK), yang diduga sengaja digunakan untuk mengaburkan perhitungan dan menyulitkan anggota memahami hak mereka.
Dengan jumlah anggota lebih dari 1.400 orang, potensi dana yang terhimpun dari berbagai potongan tersebut sangat besar. Jika tidak segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional, kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian kolektif dalam skala besar.
Desakan terhadap aparat penegak hukum kini semakin menguat, tidak hanya untuk menuntaskan perkara, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi praktik lamban atau konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
Hingga kini, pihak pengurus koperasi belum memberikan klarifikasi resmi. Di tengah lambannya proses hukum dan mencuatnya dugaan konflik kepentingan, sikap diam ini justru memperdalam krisis kepercayaan di kalangan anggota.
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum akan berjalan tegas dan transparan, atau justru terjebak dalam tarik-ulur kepentingan? (Vr)
Part 15
Bersambung…


















