Pengusaha Tambang Galian C Illegal di Desa Bungko Kebal Hukum? Ini Sebabnya

Kotamobagu, Sulut – Beritainvestigasi.com. Oknum pelaku usaha tambang galian C yang diduga illegal di Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Utara sepertinya tidak jera-jera. Parahnya lagi pelaku tambang illegal itu tidak takut hukum sama sekali. Aktivitas galian C illegal terus saja berlanjut, bahkan bertambah banyak.

Wakil Ketua LSM Lami, Jaino M mengungkapkan bahwa, sungai Moayat terjadi kerusakan lingkungan besar besaran akibat oknum pengusaha galian C illegal, milik IR Makalalag.

Rumah yang diduga milik penambang galian C illegal

Aktifitas galian C illegal masih terus saja berjalan dan terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Aktivitas galian C illegal tetap marak, apakah tidak takut dengan hukum?” ungkap Jaino.

Disebutkannya, seperti di Desa Bungko ada beberapa titik lokasi yang diduga tambang galian C illegal masik aktif beroperasi, bahkan aktifitas tersebut terang-terangan terlihat oleh masyarakat dan aparat hukum.

Penegak hukum diminta tidak tutup mata terkait persoalan ini, sebab akibat dari penambangan galian C illegal ini berdampak buruk bagi lingkungan.

Sampai berita ini ditayangkan, Tim Redaksi masih berupaya meminta penjelasan dari instansi terkait.  (David G).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *