
Pematangsiantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Polemik Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (SPPG), yang berlokasi di jln medan km 5, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar hingga saat ini terus menuai sorotan tajam. (16/5)
Fakta mengejutkan, Dapur MBG yang merupakan wadah penyedia gizi nasional tersebut higiene nya dipertanyakan sebab keberadaanya berdekatan dengan kandang babi aktif milik warga.
Berdasarkan keterangan dari warga setempat yang sempat diwawancarai media ini, menyebut kalau kandang babi tersebut lebih duluan ada bahkan telah lama ada jauh hari sebelum dapur MBG tersebut beroprasi
“Lebih dululah kandang babi itu ada, bahkan jauh hari sebelum dapur MBG itu, kami warga sekitar emang udah tau semua dan selama ini tidak mempermasalahkan keberadaan kandang babi itu,” ujar sumber sembari meminta namanya agar tidak dipublis.(14/5/2026).
Sumber kepada media ini juga mengatakan sangat menyayangkan jika keberadaan kandang babi tersebut belakangan menjadi permasalahan, bahkan ia juga mengklaim jika permasalahan ini timbul dikarenakam keberadaan dapur MBG ditempat tersebut. Menurutnya permasalahan timbul akibat kelalaian dari kurangnya kordinasi pihak pengelola MBG dengan masyarakat sekitar.
Kepala SPPG Kelurahan Pondok Sayur, Muhammad Bintang, ketika dikonfirmasi perihal tersebut (14/5), awalnya memilih enggan memberikan komentar. Dirinya berdalih bahwa ia ditugaskan sebagai kepala di SPPG 005 Kelurahan Pondok Sayur setelah dapur MBG itu beroperasi.
“Saya tidak bisa berkomentar masalah itu ya bg, itu bukan ranah saya , saya di tugaskan oleh BGN setelah, dapur ini sudah siap bg,” ujarnya (Kamis, 14/5)
” Bg masalah ini sudah kami diskusi sama pimpinan saya, keputusannya mau gimna dapur itu , tergantung keputusannya nanti.” Sebutnya pula
Timbulnya permaslahan ini memantik reaksi dari sejumlah pihak, SKPD Kota Pematangsiantar, diantaranya Sekda (Mewakili), Kadis DLHK, Camat Siantar Martoba, Lurah Pondok Sayur, Mitra MBG serta sejumlah pihak terkait kemudian turun kelokasi melakukan peninjauan secara langsung.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025, terdapat aturan tegas mengenai larangan kandang ternak di sekitar dapur SPPG.
Larangan Lokasi
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang keras dibangun berdekatan dengan kandang hewan, peternakan (terutama babi, sapi, dll.), atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Alasan Kebersihan
Lokasi SPPG wajib bebas dari sumber pencemaran (bau, lalat, bakteri) untuk menjamin keamanan pangan yang dihasilkan, sesuai dengan prinsip good hygiene.
Sanksi Relokasi
Dapur yang terbukti dekat kandang ternak wajib direlokasi. BGN menegaskan tidak ada kompensasi bagi mitra yang melanggar aturan lokasi ini. Standar Lingkungan dapur harus memenuhi standar sanitasi tempat pengolahan makanan, tidak hanya menjaga kebersihan ruang dalam tetapi juga lingkungan sekitar. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah risiko kontaminasi kotoran atau kuman hewan pada makanan yang disajikan kepada anak-anak sekolah, ibu hamil, dan balita.
Dengan Kondisi SPPG 05 pondok Sayur yang jaraknya berdekatan dengan kandang babi, dinilai telah melanggar ketentuan BGN sesuai SK BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG). Untuk itu diharapkan Pemko Pematangsiantar berkordinasi dengan SATGAS BGN untuk segera mengajukan rekomendasi evaluasi kepada BGN Pusat terhadap pengelola dan juga pihak yayasan yang dinilai telah lalai dalam memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BGN yang tertuang dalam Juknis pengelolaan MBG, hal tersebut dinilai sangat penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan gizi nasional yang merupakan prioritas presiden RI. (red)















