Polri dan Media Perkuat Sinergi dalam Acara Berbuka Puasa Bersama

Nasional508 Dilihat

Bintan, Kepri – Polri dan media memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Kerja sama antara penegak hukum dan insan pers sangat penting untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Komitmen tersebut terlihat dalam acara Berbuka Puasa Polri Bersama Media sebagai Wujud Polri untuk Masyarakat, yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada Kamis (13/3/2025).

Wakapolri Komjen Pol. Dr. Ahmad Dofiri, mewakili Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, memimpin acara yang dihadiri oleh tokoh-tokoh media. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, Pemimpin Redaksi INews Aiman Witjaksono, serta ribuan wartawan dari seluruh Indonesia.

“Teman-teman media adalah mitra strategis. Hanya ada dua hal yang membuat bumi terang, yaitu sinar matahari di langit dan pers yang berkembang di bumi, sebagaimana dikutip dari Mark Twain. Karena itulah, kerja sama Polri dan media sangat penting,” ujar Wakapolri.

Di Polres Bintan, acara ini juga diikuti secara virtual melalui Zoom. Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Bintan Kompol Eri Sujati, S.H., M.H., serta pejabat utama dan jajarannya, turut menyambut kehadiran puluhan wartawan, termasuk dari PWI Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan menegaskan bahwa media merupakan mitra strategis Polri dalam membantu tugas-tugas kepolisian.

“Seperti tagline Polri untuk Masyarakat, kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban bersama media. Kami juga terbuka terhadap masukan, bahkan kritik membangun, demi meningkatkan pelayanan kepolisian,” ujar Kapolres Bintan usai acara.

Melalui ajang silaturahmi ini, Kapolres Bintan berharap kerja sama antara Polri dan media semakin erat.

“Terima kasih atas kehadiran rekan-rekan media. Semoga sinergi ini semakin kuat dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam menyambut Idulfitri untuk mewujudkan Mudik Aman, Keluarga Aman,” pungkasnya.

(A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *