
Rokan Hulu (Rohul), Riau – Beritainvestigasi.com. Lagi dan lagi, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Rohul kembali mengungkap terduga kasus dugaan menguasai dan memiliki narkoba jenis Sabu dari Pelaku.
Pemilik 11 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 30 Gram, seorang lelaki berinisial SBH alias UN (37) ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul di rumahnya, jalan Kihajar Dewantara, Lingkungan Kampung Bukit Indah, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Rohul, Senin (25/07/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kasubsi Si humas, Aipda Mardiono Pasda, S.H, mengatakan, Tersangka dan Barang Bukti (BB) berupa 11 Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 30 Gram, 1 Pack plastik klip warna Putih Bening, 1 Lembar plastik klip warna Putih Bening, 1 Lembar plastik klip warna Biru Bening.

Selain itu, ada 2 Lembar plastik warna Hitam, 1 Sendok pipet plastik, 1 kaca Pirek, 1 Kaleng rokok merk Surya, 1 Unit Timbangan digital merk Digipounds dan 1 Unit handphone android merek Oppo warna hitam dengan simcard 0853-7413-58xx,” rinci Aipda Mardiono .
Penangkapan Tersangka, berawal ketika Satresnarkoba mendapat informasi dari Masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Rambah.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba, AKP. Riza Effyandi, S.H, M.H memerintahkan Aipda Arif Arman, S.H bersama Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu. Dari hasil penyelidikan, Senin (25/07/2022) lalu sekitar pukul 15.00 WIB Personil Satresnarkoba Polres Rohul berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki berinisial SBH. Saat digeledah, ditemukan BB. Kemudian, tersangka beserta BB nya dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” terang Pasda. (H. Sihombing/Tim).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).















