
Tanjungpinang, Kepri – Beritainvestigasi.com. Kedatangan Laskar Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga (LAKRL) ke lokasi Makam Daeng Celak dan Daeng Marewah untuk melakukan ziarah kubur para leluhur, serta memperhatikan tanah ulayat maupun tanah adat yang selama ini di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
Menurut keterangan Humas Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga, Said Ubay, bahwasannya makam-makam yang berada di komplek makam Daeng Marewah ini digusur oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab
“Kami akan selamatkan tanah adat dan tanah ulayat ini bahkan telah 2 tahun yang lalu pipa paralon telah kami letakkan sebagai tanda bahwa ini tempat makam, namun di tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, makam- makam dan situs sejarah itu malah di gusur,” ucap Ubay sambil menunjukkan letak makam yang hampir digusur dan yang telah digusur
Bahkan menurut keterangan Sekretaris Laskar Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga Kota Tanjungpinang, Budi, akan menyelamatkan, melestarikan dan mengembangkan situs-situs budaya ini serta tanah adat ini sesuai Akte Kesultanan Riau Lingga pada pasal 2 dan pasal 17
“Di dalam Akta Kesultanan Riau Lingga pasal 2 dan pasal 17 sebagai bentuk penyelamatan aset dan budaya, sehingga situs ini akan kami selamatkan, akan kami lestarikan, akan kami manfaatkan, karena kami berkeyakinan ini merupakan situ sejarah, bahkan kita jangan sekali-sekali melupakan sejarah tersebut. Atas dasar itu juga aset-aset dan tanah ulayat ini nantinya akan di kelola dengan baik sesuai akte Kesultanan Kerajaan Riau Lingga,” ucap Budi saat mengunjungi Komplek makam Daeng marewah dan Daeng Celak.
Bahkan menurut keterangan sekjen LAKRL ini, akan menjaga perbatasan-perbatasan itu, sehingga lingkungan-lingkungan ini tidak tercemarkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan untuk menjaga selisih paham antara tanah ulayat dan tanah masyarakat
“Kami tidak ingin kawasan-kawasan cagar budaya ini dilecehkan di sembarangan gunakan dengan orang orang yang tidak mau memperhatikan, mengawasi serta melestarikan adat dan budaya melayu bekas Kerajaan Kesultanan Riau Lingga,” jelasnya.
Lanjut Budi, Kesultanan ini telah diakui sampai ke Pusat Negara Republik Indonesia, bahwa wilayah takluk Kerajaan Kesultanan Riau Lingga harus dikuasai oleh Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga yang turun temurun dari Sultan Abdurrahman 2 Muazamsyah.
“Kesultanan kami ini diakui sampai ke pusat, jadi kami berhak atas situs – situs adat dan atas taklutnya wilayah kekuasaan Kesultanan Riau Lingga yang terakhir yaitu Sultan Abdur Rahman 2 Muazamsyah,” ungkap Budi.
Turut Hadir dalam ziarah dan peletakkan hak tanah adat dan ulayat tersebut adalah Pemangku Adat Kesultanan Riau Lingga, Tengku M Fuad, Ketua Laskar LSKRL Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, Ketua Laskar Kesultanan Riau Lingga Provinsi Kepri, serta rekan-rekan dari LAKRL. (Wesly).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).















