Sempat Viral di Pemberitaan Tambang Pasir CV. Farrin Jaya Kantongi Izin Galian OP

 

Pangkalan pasir milik CV. Farin Jaya di Kelurahan Mulia Baru kantongi izin Operasi Produksi (Foto: Tim PWK) 

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com Menindaklanjuti pemberitaan beberapa media terkait adanya dugaan tambang pasir ilegal, Tim PWK  KSB turun ke lapangan.

PWK dari Unsur KSB melakukan investigasi, berkunjung dan mengecek langsung ke lokasi kantor “CV farrin Jaya” yang beralamat di Jalan Tentemak(Lingkar Kota), Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Rabu(08/05/2024).

Tiem PWK bertemu langsung dengan Owner(pemilik)CV. Farrin Jaya, bernama Hendra yang menyambut baik adanya kunjungan dari PWK meskipun kedatang Tim PWK secara mendadak ke kantor nya.

Pada kesempatan itu, Tim PWK mempertanyakan terkait legalitas perizinan yang dimiliki oleh CV. Farin Jaya.

Hendra menjelaskan terkait perijinan CV farrin Jaya yang bergerak di bidang pasir pengkalan (Galian C) sudah mengantongi izin resmi.

“Kami sudah melengkapi izin berdasarkan peraturan pertambangan yang berlaku, jika kami tak melengkapi izin mana berani kami beroperasi secara terang-terangan,” jelas Hendra.

Menurut Hendra, CV farrin Jaya sudah beroperasi kurang lebih sekitar satu minggu dan izinnya sudah sampai OPERASI PRUDUKSI (OP), dan untuk kordinat wilayah kerjanya berada di Tanjung Pasar, Muara Pawan.

Kita menggunakan mesin disel di sedot dari sungai Pawan menggunakan ponton dengan kapasitas 200 meter kubik, kemudian di pindah lagi ke pangkalan, ” Papar Hendra.

Lebih lanjut Hendra menerangkan, bahwa CV farrin Jaya, melayani kebutuhan pasir untuk pembangun di Ketapang.

” Sejak dibuka sudah dalam satu minggu ini kita melayani masyarakat Ketapang, demi mendukung pembangunan di wilayah Ketapang ini, kita jual bebas kepada konsumen,” lanjutnya.

Di CV Farin Jaya melayani baik bagi perorangan mau pun untuk proyek pembangunan.

“Bagi konsumen yang butuh pasir dari pangkalan kami bisa langsung menghubungi nomor kontak yang sudah tercantum di papan plang yang terpasang di kantor kami ini, yang beralamat di jalan tentemak RT. 013/005 Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,” tutup Hendra.

(Tiem PWK)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *