Showroom Laporkan Konsumen Terkait Penggelapan, Diduga Terlalu Dipaksakan

Riau, Rohil542 Dilihat

Showroom Laporkan Konsumen Terkait Penggelapan, Diduga Terlalu Dipaksakan

Rohil, Riau – Beritainvestigasi.com. Seorang Konsumen dilaporkan ke Polres Rohil dengan dugaan penggelapan oleh Pemilik Showroom mobil yang beralamat di Kecamatan Balai jaya dengan laporan LP/B/20/l/2025/SPKT/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tanggal 21 Januari 2025, yang diterima Awak Media.

Saya dilaporkan ke Polres Rokan Hilir dengan dugaan penggelapan. Hal ini disampaikan Supriadi kepada Awak Media saat menghadiri acara mediasi antara Pelapor dengan Terlapor, namun tidak terjadi kesepakatan, pada Kamis (12/03/2025).

Menurut Supriadi, kasus ini terlalu dipaksakan. Karena sejak awal dirinya tak ada niat untuk menggelapkan dan unit sampai tanggal 12 Maret 2025 masih berada di tangannya, karena menunggu kejelasan kapan dan kemana cicilan akan dibayarkan. Namun dirinya dilaporkan  penggelapan, masalah pembayaran ini belum ada kejelasan.

Berawal, ketika bulan September 2024 yang lalu, Supriadi berniat ingin membeli sebuah mobil Inova dengan cara mencicil melalui kredit leasing. Lalu singgah ke sebuah Showroom yang beralamat di Jalan Lintas Riau Sumut Km 38 Balai Jaya.

Namun, pada awal bulan Maret 2025 lalu, tiba-tiba Supriadi dikejutkan dengan adanya undangan yang disampaikan oleh Camat Simpang Kanan yang dikirim melalui pesan chat di WA dari Reskrim Polres Rohil guna komfirmasi dan meminta keterangan sesuai bukti nomor surat Laporan Pengaduan (LP) Pelapor.

Hingga pertemuan terakhir di Polres Rohil untuk mediasi, mobil Inova tersebut masih berada di tangan Supriadi dan dipakai untuk memenuhi undangan mediasi. Namun, karena hasil mediasi tak ada penyelesaian, maka pihak Reskrim Unit 1 Polres Rohil meminta mobil tersebut ditinggalkan di Polres Rohil untuk diamankan.

Agar diketahui, kejadiaan ini berawal ketika Supriadi pergi dengan rekannya ke sebuah Showroom yang berlokasi di Km 38 Balai Jaya saat Ia ingin membeli mobil jenis Kijang Inova. Lalu menanyakan harga mobil dan DP (uang muka) mobil Inova tahun 2006 kepada salah seorang Pegawai yang ada di showroom.

Ketika Supriadi hendak pulang dari showroom, seorang Pegawai memberikan nomor HP/Wa yang dapat dihubungi, agar mempermudah komunikasi lebih lanjut apabila ada minat beli.

Setibanya di rumah, Supriadi mencoba menghubungi pegawai showroom tersebut dengan chat isi P (ping). Lalu pegawai showroom tersebur menanyakan minat beli kepada Supriadi.

Supriadi yang awalnya hanya ingin menanyakan harga dan DP mobil Inova tahun 2006 yang dilihatnya tadi. Namun akhirnya tertarik dan terjadilah komunikasi dua arah dan disepakati harga 95 juta dengan uang muka (DP) sebesar 20 juta dan sisanya akan diteken/dijaminkan melalui leasing. (sesuai bukti pesan chat melalui WA dengan pihak showroom)

Keesokan harinya ada panggilan telepon masuk dari pegawai showroom ke nomor ponsel milik SupriadI sambil menanyakan kemana mobil akan diantarakan.

Hal ini dilakukan atas inisiatif dari pihak showroom tanpa adanya permintaan dari konsumen. Lalu, disepakatilah tempat pertemuan dan serah terima mobil di sebuah warung yang terletak di jalan Jendral Sudirman dekat kantor F SPTI Bagan Batu.

Pegawai showroom bersama seorang pria datang mengantarkan mobil Inova tersebut ke Bagan Batu yang kemudian diketahui bernama Supriaman dan menerima uang muka (DP). Halloween tersebut diketahui setelah menandatangani dan membubuhkan nama di atas kertas bon faktur.

“Kemudian, Supriaman datang mengantarkan Mobil Inova tahun 2006 tersebut kepada Saya tanpa diminta. Dan, saya membayar uang muka (DP) 20 juta yang saya bayar lunas sesuai bukti faktur yang telah ditanda tangani oleh Supriaman, sambil menunggu proses pencairan dari pihak leasing,” jelas Supriadi.

Seiring berjalannya waktu setelah 2 (dua) perusahaan pembiayaan leasing Adira dan SMS datang ke rumah Supriadi leasing dengan meminta data serta dokumen pendukung untuk diproses, hingga saat ini tak kunjung ada kepastian atau pun pencairan dana.

Kemudian, diketahui dari pihak leasing, bahwa adanya ketidak cocokan antar nomor Rangka yang tertera di mobil dan yang tertulis di STNK (berbeda satu, angka dengan huruf). Hal ini menimbulkan dugaan tidak di ACC  nya pencairan dana oleh pihak leasing,

“Nomor rangka disasis yang tertera di mobil dengan nomor yang tertulis di STNK berbeda, sesuai bukti chat melalui WA oleh pihak leasing dan bukti check fisik yang telah kami lakukan,” ungkap Supriadi kepada awak media pada Minggu (16/03/2025).

Dikomfirmasi melalui pesan chat WhatsApp terkait alasan pengajuan pinjaman oleh showroom atas nama konsumen, Supriadi tak bisa dicairkan, Pimpinan leasing SMS Bagan Batu, Abdul, hingga berita ini diturunkan belum memberi jawaban maupun balasan.

Untuk itu, Supriadi meminta kepada Pelopor, Supriaman, agar mengembalikan DP 20 juta dan unit akan dikembalikan. Karena, tidak adanya kejelasan dari pihak leasing dan juga adanya perbedaan nomor yang tertera di rangka mobil dengan STNK dan BPKB yang diduga menjadi penyebabnya.

Supriadi berharap kepada Kasat Reskrim Polres Rohil khususnya Unit 1 Reskrim, benar-benar menjalankan tugas secara Profesional dan sesuai SOP, agar penegakan hukum tetap terjaga dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Polres Rokan Hilir.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *