Skandal Bali Oknum DPRD Ketapang, Publik Desak BK Turun: Jangan Khianati Kepercayaan Rakyat

Ketapang, Kalbar — Beritainvestigasi.com. Kasus dugaan pengabaian tugas demi plesiran mewah yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Ketapang kini memasuki babak baru. Setelah isu tersebut viral, desakan agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Ketapang mengambil langkah tegas semakin memuncak di tengah masyarakat.

Oknum yang diketahui berinisial JT, merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 sekaligus putra dari seorang tokoh politik/legislator tingkat nasional, sebelumnya tertangkap kamera sedang menikmati momen mesra di Finns Beach Club, Bali, sekitar kurun waktu September hingga Oktober 2025 lalu.

Mangkir Paripurna dan Kontradiksi Agenda Kerja

Sorotan tajam publik bukan tanpa alasan. Dugaan keberadaan oknum JT di Pulau Dewata tersebut bertepatan langsung dengan pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Ketapang, sebuah agenda strategis yang menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah.

Informasi ini pertama kali diungkap oleh seorang wisatawan asal Ketapang yang kebetulan berada di lokasi kejadian. Menurut kesaksian sumber kredibel yang enggan disebutkan namanya, ia tanpa sengaja menyaksikan interaksi mesra keduanya di area publik.

“Kejadiannya sekitar bulan September atau Oktober 2025 lalu. Mereka sedang berenang berduaan di tengah pengunjung lain. Saya melihat mereka berpelukan dan berciuman layaknya pasangan kekasih,” ungkap sumber kepada awak media, sembari menegaskan bahwa dirinya sempat mengabadikan momen tersebut melalui rekaman ponsel sebagai bukti.

Latar Belakang Wanita Terkuak dan Dugaan Intimidasi Domestik

Informasi yang dihimpun tim media menunjukkan bahwa wanita yang bersama oknum JT berinisial T, diduga kuat merupakan putri dari salah satu pengusaha toko emas ternama di Kabupaten Ketapang. Mengingat latar belakang keluarga sang wanita yang diisukan memiliki kedekatan dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH), timbul spekulasi di tengah publik mengenai adanya kekebalan hukum dalam penanganan kasus ini.

Sementara itu, dampak dari mencuatnya isu ini dirasakan cukup berat oleh keluarga internal oknum JT. Sumber media ini menyebutkan bahwa pihak istri mengalami trauma berat dan tekanan mental mendalam. Terlebih, beredar kabar bahwa pascaliputan awal, oknum DPRD tersebut melakukan pengawasan ketat terhadap istri dan keluarganya. Tim media telah berupaya mendatangi dan menghubungi pihak keluarga serta istri oknum untuk dimintai tanggapan, namun hingga kini akses komunikasi belum tersambung.

Masyarakat Tuntut Keadilan dan Sanksi Etik

Mencuatnya dugaan skandal ini memicu amarah publik. Berbagai elemen masyarakat mengecam keras sikap oknum wakil rakyat yang terkesan abai terhadap amanah rakyat demi kepentingan pribadi.

Selain mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Ketapang untuk memproses pelanggaran kode etik demi menjaga marwah lembaga, masyarakat juga berharap ada tindakan hukum yang tegas. Publik menilai, tindakan perusakan rumah tangga dapat diseret ke ranah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku agar memberikan efek jera.

” Badan Kehormatan DPRD dalam hal ini jangan hanya diam, jangan sampai kepercayaan rakyat dikhianati. Isu ini bukan rahasia, menurut hemat saya BK sudah mengantongi maslah ini, namun mereka seolah tak tau, karena masalah internal, ” ujar salah satu tokoh Masyarakat. Jumat(24/07) 2026).

Pernyataan Redaksi dan Hak Jawab

Hingga berita Part 2 ini diturunkan, redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi kepada oknum anggota DPRD JT maupun pihak-pihak terkait melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban resmi.

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), redaksi tetap mengedepankan asas keberimbangan berita,

Catatan Redaksi: 

Redaksi Beritainvestigasi.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau berkepentingan atas pemberitaan ini untuk menggunakan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red/Vr)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *