Ketapang, Kalbar — Beritainvestigasi.com. (Sabtu 22 Agustus 2026). Desakan publik agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang mengusut tuntas dugaan penyimpangan di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) kian menguat.
Korps Adhyaksa diminta tak setengah hati dan membongkar dugaan keberadaan aset lahan yang diduga “fiktif” seluas 1.400 hektar yang menyeret anggaran daerah belasan miliar rupiah.
Sorotan tajam ini mengemuka seiring pengusutan alokasi penyertaan modal tahun anggaran 2022 sebesar Rp 16 miliar. BUMD yang digadang-gadang menjadi penyokong ketahanan pangan Kabupaten Ketapang tersebut kini justru diterpa isu miring terkait pengadaan aset kebun sawit yang disinyalir hanya ada di atas kertas.
Lahan seluas 1.400 hektar yang berada di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, diduga kuat bermasalah. Status floating areal kebun sawit tersebut dinilai fiktif oleh masyarakat, memicu desakan agar penegakan hukum menyasar hingga aktor intelektual di balik pengadaannya.
Tokoh masyarakat Ketapang, Beni Hardian, SP, menilai langkah awal Kejari Ketapang memang patut diapresiasi, namun pengusutan tidak boleh berhenti di tengah jalan atau tebang pilih.
“Segala upaya baik patut diapresiasi, tapi supremasi hukum harus berjalan menyeluruh. Kejaksaan harus berani membuka kasus ini secara transparan dan memeriksa jajaran Direksi serta Pejabat Daerah yang terlibat dalam pengadaan lahan tersebut,” tegas Beni.
Beni menyoroti tujuan awal pembentukan Perusda sebagai mesin penggerak ekonomi dan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kini dinilai jauh dari harapan akibat lemahnya akuntabilitas dan pengawasan.
Selain mendesak kejaksaan bertindak tegas, publik juga mendorong Inspektorat Kabupaten Ketapang melakukan audit kilas balik (retrospective audit) secara menyeluruh, tidak hanya pada PT KPM, tetapi juga pada Perusda PT Ketapang Energi Mandiri (KEM).
3 Tuntutan Utama Publik terhadap Kasus BUMD Ketapang:
1. Transparansi Penyelidikan: Kejari Ketapang diminta terbuka dalam setiap tahapan pengusutan dugaan korupsi di PT KPM dan PT KEM.
2. Pertanggungjawaban Hukum: Menindak tegas seluruh jajaran pengurus dan pejabat yang terbukti merugikan keuangan negara.
3. Audit Retrospektif: Mendorong Inspektorat membongkar rekam jejak keuangan dan pengelolaan aset kedua perusahaan pelat merah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait sejauh mana proses hukum dan penanganan dugaan kasus korupsi pada dua Perusda milik Pemkab Ketapang tersebut berjalan. (Verry)











