
Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com. Kabar terbaru datang dari Dunia Pendidikan Provinsi Riau. Saat ini Dinas Pendidikan
Provinsi Riau terus berupaya meningkatkan Pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) pendidikan, baik dengan menggunakan dana APBD maupun dana dari Pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK).
Hal tersebut diutarakan Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Yusri Rasul kepada Sekretaris Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN), Romi Frans di ruang kerjanya, Rabu (23/06/2022).
Kepada Awak Media Romi Frans menjelaskan apa yang disampaikan Yusri, bahwa setiap tahunnya khusus untuk bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Riau tetap dilaksanakan peningkatan pembangunan, mulai dari penambahan Ruang Kelas Baru (RKB), rehab ringan, rehab berat, dan pembanguan gedung sekolah baru, tetapi dalam pelaksanaannya, diduga terdapat penyimpangan di lapangan.
Menanggapi adanya rumor bahwa saat lelang proyek diduga PPK dan Kabid mendapatkan 10% dari hasil proyek dengan sengaja memenangkan salah satu kontraktor, hal tersebut ditampik Yusri.
“Mana bisa bermain-main karena semua sudah tersistem di LPSE,” ucap Romi, mengutip penjelasan Yusri.
Adanya tudingan PPK dan PPTK bermain di lapangan sehingga membuat hasil pekerjaan itu tidak bagus, Yusri berjanji akan menelusuri kebenarannya.
” Kalau benar akan kita tindak tegas, karena itu uang negara harus dipergunakan sesuai ketentuan,“ tegasnya Yusri.
Menurut Yusri, kata Romi lagi, seiring adanya regulasi tentang penggunaan DAK, maka untuk tahun 2022 ini Disdik Riau akan melaksanakan pekerjaan dengan sistim Swakelola, khususnya pembangunan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK). Tidak lagi bersifat kontraktual seperti tahun lalu. Dengan demikian, tindakan yang dianggap menyalahi aturan selama ini tidak akan terjadi lagi.
Pola Swakelola ada beberapa tipe yang dapat, pertama, swakelola yang ditangani langsung oleh Disdik. Tipe ini, Disdik membentuk tim perencana, tim pelaksana dan tim pengawas di internal sekolah dan di internal SKPD tanpa lelang.
Kemudian, swakelola dengan melibatkan instansi pemerintah lainnya.
Selanjutnya, swakelola tipe ketiga melibatkan Organisasi Masyarakat (Ormas) serta swakelola dengan melibatkan kelompok masyarakat,
Yusri menjelaskan, dengan adanya perubahan regulasi dalam pelaksanaan DAK fisik tahun ini, maka pelaksanaan tidak mesti dilaksanakan secara kontraktual. Jadi sebelum DAK dilaksanakan Disdik akan melakukan survei lapangan untuk mengetahui kondisi sekolah calon penerima. Tim survei akan mencari tahu apakah sekolah tersebut memiliki lahan untuk pembangunan serta legalitas lahannya. *(Hendron Sihombing/SP/tim).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).




















