Sungai Pawan Makin Keruh, Puluhan Ponton PETI Diduga Beroperasi Bebas di Sandai, Warga Pertanyakan Ketegasan Negara

Ketapang, Kalbar–Beritainvestigasi.com. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di Dusun Kuala Laur, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kembali memantik kemarahan warga. Minggu(31/05/2026).

Sebuah video yang beredar luas di berbagai grup WhatsApp memperlihatkan puluhan ponton tambang emas diduga beroperasi di aliran Sungai Pawan. Dalam rekaman tersebut, aktivitas tambang terlihat berlangsung secara terbuka tanpa adanya tanda-tanda penertiban.

Keberadaan ponton-ponton tersebut disebut telah mengubah kondisi Sungai Pawan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. Air sungai yang biasa digunakan warga untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan rumah tangga kini dilaporkan berubah keruh.

Tak hanya itu, para nelayan sungai dan pemilik keramba mengaku menjadi pihak yang paling terdampak. Sejumlah ikan peliharaan dilaporkan mati, sementara hasil tangkapan nelayan menurun akibat perubahan kondisi perairan.

Dalam video yang beredar, terdengar suara warga yang meminta Kepala Desa segera mengambil tindakan sebelum situasi semakin memanas.

“Inilah harus ditegaskan, ponton sudah ada, Kepala Desa ini bagaimana? Tolong diamankan, telah menyebabkan perkelahian di masyarakat, pencemaran lingkungan. Kami sudah berkelahi pagi ini, diamankan Pak Kades tolonglah. Selain kepada Kades kepada siapa lagi kami mengadu,” ujar perekam video.

Pernyataan tersebut menggambarkan besarnya keresahan warga yang merasa dampak aktivitas PETI tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga mulai memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Seorang warga yang ditemui media ini mengaku kondisi Sungai Pawan saat ini jauh berbeda dibanding sebelumnya.

“Air sungai yang biasa kami gunakan sekarang sudah keruh. Kalau dipakai mandi badan terasa gatal. Padahal sungai ini sumber air masyarakat,” katanya. Minggu(31/05/2026).

Warga juga mengungkapkan bahwa aktivitas serupa sebelumnya pernah ditertibkan. Namun, penertiban tersebut diduga tidak memberikan efek jera. Aktivitas tambang kembali berjalan dan jumlah ponton disebut semakin bertambah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin puluhan ponton dapat beroperasi dalam waktu yang cukup lama tanpa tindakan yang terlihat nyata di lapangan?

Di sisi lain, berkembang informasi mengenai dugaan adanya praktik setoran atau pungutan tertentu yang membuat aktivitas tersebut berjalan lancar. Namun informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Muncul pula dugaan adanya pembiaran dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan di tingkat lokal. Dugaan tersebut menguat karena aktivitas ponton berlangsung di wilayah yang diketahui masyarakat dan menjadi perbincangan luas.

Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas PETI berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta aturan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Warga berharap negara hadir untuk melindungi lingkungan, menjaga sumber penghidupan masyarakat, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Penjawaan, aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai aktivitas yang terekam dalam video tersebut.(Vr) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *