Tidak Serius Bangun Plasma Masyarakat, Ijin PT.Rea Kaltim Terancam Di Cabut

Kutai Kartanegara, Kaltim- Berita investigasi.com Beberapa Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi persatuan Kepala Desa seluruh Indonesia (APDESI), Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim menggelar rapat dengan PT.Rea Kaltim Plantations pada Senin,15/9/2025

Rapat yang berlangsung diruangan meeting PT.Rea Kaltim tersebut diwarnai kritik pedas yang dilontarkan oleh beberapa oknum kades. Hal itu dipicu adanya perbedaan persepsi terkait regulasi pembangunan kebun plasma masyarakat

Cawal SE, Kepala Desa Kelekat sekaligus Ketua APDESI Kecamatan Kembang Janggut salah satunya. Cawal menuding bahwa pihak PT.Rea Kaltim tidak serius dalam menjalankan perintah undang-undang dalam hal pembangunan kebun masyarakat sekitar. Pernyataan keras itu ia sampaikan langsung di forum rapat. Ia menyesalkan bahwa selama ini PT.Rea Kaltim telah melakukan kegiatan peremejaan (Replanting ) lebih awal, padahal belum ada kesepakatan yang mengikat antara kedua belah pihak yaitu pihak perusahaan dan masyarakat.

Sementara, jika merujuk pada isu nasional terkait konflik plasma di berbagai daerah belum lama ini, menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Jakarta sangat tegas dalam komitmennya, akan menindak tegas perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang mereka kelola.

Dalam keterangannya dihadapan sejumlah awak media menteri ATR/BPN bahkan menyebut masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelak dari tanggung jawab tersebut dengan alasan bahwa lahan plasma harus dicari di luar area HGU. Padahal, menurut Nusron, ketentuan jelas menyebutkan bahwa plasma merupakan bagian dari HGU.

“Kalau ada perusahaan yang nggak mau Plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” tegas Nusron, Kamis (24/4/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media ini masi terus berupaya menghubungi  pihak PT. Rea Kaltim guna dimintai keterangannya. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *