Rohil, Riau – Beritainvestigasi.com. Panit l tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Iptu Reymon Basyir berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/88/VI/2024/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 09 Juni 2024.
Salah seorang warga A.n. Dede (34) thn, telah melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah, dimana pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB, telah terjadi tindak Pidana Pencurian yang berlokasi di Blok B.01 Divisi I, Kebun Sungai Dua, Kel. Balai Jaya Kota, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir, Riau.
Atas dasar laporan tersebut, Polsek Bagan Sinembah melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap 2 (dua) orang Tersangka yang telah diaman di Polsek Bagan Sinembah berinisial MHS (36 thn) dan AE (56 thn). Dan juga telah diperiksa 3 orang Saksi yaitu, Surya (44 thn), Try (30 thn) dan Endang (40 thn)
Agar diketahui, kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi (Surya Yusri) memberikan infomasi kepada pihak Polsek Bagan Sinembah, terkait adanya tindak pidana pencurian yang telah terjadi yang dilakukan oleh Tersangka (MHS) bersama satu orang rekanya, di perbatasan antara AFD I Kebun PTPN V dengan PT. Salim Ivomas Pratama. Setelah sampai di tempat Laban, melihat buah kelapa sawit milik PT. Salim Ivomas Pratama yang telah tertumpuk di parit bekoan batas antar kebun.
Atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, S.Sos,M.H, kepada Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin langsung Panit Reskrim, Iptu Reymon Basir, S.H, melakukan pengamanan terhadap terduga Pelaku tindak pidanan pencurian tersebut, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dikonfirmasi kepada Kapolsek Bagan Sinembah melalui Panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, membenarkan terkait penangkapan dan pengungkapan tersebut.
Adapun Barang yang disita antara lain, 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pickup Warna Hitam dengan Nopol BM 8524 PH Nosin/Noka: K15BT1415653/MHYHDC61TNJ238715, 1 (satu) Unit Gerobak Sorong warna merah, 172 (seratus tujuh puluh dua) Tandan Buah Kelapa Sawit.
Kedua Tersangka akan dikenakan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 Jo Pasal 56 KUHPidana.





















