Viral Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Terpilih, AMTI Riau Surati DPC Partai Gerindra Rohul

Riau, Rohul1201 Dilihat

Rohul, Riau – Beritainvestigasi.com. Kasus dugaan perselingkuhan dan/atau perbuatan Zina yang diduga dilakukan oleh seorang Oknum Anggota DPRD Terpilih periode 2024 – 2029 yang Viral di Rokan Hulu (Rohul) menuai sotoran tajam dari berbagai pihak.

Kasus asusila yang melibatkan inisial JK dengan seorang IRT inisial AM yang masih berstatus istri orang lain menimbulkan keresahan di kalangan Masyarakat Kabupaten Rohul, Riau.

Akhirnya, Dendy Rahmanda, S.H selaku Aktivis Kemanusiaan dan Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Provinsi Riau dan juga Aktivis Kemanusiaan, angkat bicara.

“Kita sangat resah atas viralnya vidio pengakuan seorang Istri kepada suaminya terkait perselingkuhanya dengan JK, hingga melakukan perbuatan zina di salah satu Hotel di Pasir Pengaraian,” kata Dendy.

Dijelaskan Dendy, mereka dari AMTI Riau mendatangi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Rokan Hulu pada hari Jumat, 05 Juli 2024, mengantarkan surat pengaduan terkait adanya nama salah seorang Kader Partai Gerindra inisial JK yang sama-sama diketahui nama tersebut merupakan salah satu oknum Anggota DPRD Rohul terpilih periode 2024 – 2029.

“Adapun isi surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPC Partai Gerindra Rokan Hulu tersebut berupa pernyataan sikap agar DPC Gerindra Rohul segera memberikan klarifikasi terkait viralnya video pengakuan perselingkuhan salah seorang Kader Partai Gerindra yang sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Rohul saat ini,” kata Dendy.

“Ya…, karna ini menyangkut marwah dan nama baik lembaga kehormatan DPRD dan juga Daerah, apalagi Rokan Hulu ini dikenal sebagai daerah yang memiliki julukan Negeri Seribu Suluk, maka sangat penting sekali persoalan vidio viral perselingkuhan tersebut ditindak lanjuti dan ditanggapi oleh DPC Partai Gerindra Rohul dengan cara memberikan klarifikasi kepada Publik. Sehingga, Masyarakat luas mengetahui tentang kebenaran dari isu yang sudah berkembang luas di kalangan Masyarakat dan media sosial tersebut,” ujarnya.

Karena, jika dibiarkan begitu saja, mungkin isu perselingkuhan oknum Anggota DPRD Rohul terpilih dengan seorang perempuan yang notabenenya masih berstatus istri orang tersebut akan menjadi asumsi publik yang tidak baik, liar.

Dendy juga berharap kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas vidio viral yang berdurasi 6,50 detik tersebut agar segera melaporkan AM, wanita yang telah mengakui adanya perselingkuhan dan perbuatan zina yang sudah mereka lakukan apabila semua pengakuannya itu tidak benar.

Namun, apabila semua ucapan dan pengakuan AM itu benar dan betul-betul terjadi, maka, Dendy juga meminta kepada Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Rokan Hulu dan DPC Partai Gerindra Rohul untuk memberikan sanksi tegas kepada JK sesuai aturan hukum adat dan juga AD/ART Partai Gerindra maupun aturan hukum yang berlaku sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya.

Karena, jika hal itu benar-benar terjadi, maka , JK sudah jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum dan juga telah mencoreng marwah Negeri Seribu Suluk yang dikenal begitu kental dengan kebudayaan (adat) dan juga Religinya. Dan, perbuatan terduga Pelaku juga telah menghancurkan nama baik dari Partai Gerindra itu sendiri.

“Jadi, Kita tunggu saja klarifikasi dari DPC Partai Gerindra Rohul terkait video viral perselingkuhan yang melibatkan kadernya tersebut dalam beberapa hari ke depan sejak surat pengaduan keresahan masyarakat kita berikan kepada DPC Gerindra Rohul, namun apabila DPC Gerindra Rohul tetap bungkam, terkesan seperti membiarkan dan tidak ingin memberikan klarifikasi agar perkara video perselingkuhan yang telah viral dan menyebar luas di tengah masyarakat dan segala keresahan publik itu terjawab.

“Selanjutnya, Kami akan segera menyurati DPD Partai Gerindra Provinsi Riau dan juga DPP Partai Gerindra (Pusat),” pungkas Dendy.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *