
Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.comTerungkap kematian Siti Nurhasnah(29) wanita muda yang merenggang nyawa dengan kondisi bersimbah darah dan menggenaskan diduga sebagai Korban Pembunuhan oleh suaminya sendiri berinisial PN(30)pada Minggu(25/02/2024).
Kapolres Kayong Utara,AKBP Achmad Dharmianto, S.H.,S,I.K saat dikonfirmasi menjelaskan; Siti Nurhasnah kelahiran Wonorejo seorang ibu rumah tangga diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan pada hari ini Minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di Bagan/pondok Milik Sdr. PN yang berada di Estate Kayong Utara wilayah PT. Mayawana Persada desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kab. Kayong Utara.
Kronologis kejadian
Sekitar pukul 00.00 wib suami korban/pelaku berinisial PN keluar dari bagan/pondok untuk buang air. Lalu kembali untuk istirahat, namun saat itu pelaku dalam keadaan sakit gigi.
” Saat kembali ke bagan/ pondok tempat tinggal pelaku dan korban. Korban sedang mendengarkan musik dengan menggunakan HP sambil bernyanyi. Karena pelaku saat itu sedang sakit gigi maka pelaku meminta korban untuk berhenti. Bukannya berhenti, korban malah memaki-maki pelaku sehingga terjadi keributan, ” ungkap Kapolres dihubungi via WhatsApp Minggu(25/02) malam.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Karena emosi pelaku langsung mengambil sebilah parang yang kemudian dibacokkan sebanyak 4 (empat) kali ke arah leher bagian belakang, pipi dan tangan kanan korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Setelah kejadian tersebut pelaku berteriak meminta tolong kepada warga/karyawan setempat untuk menolongnya, namun karyawan setempat tidak berani untuk masuk dan segera menghubungi pihak kepolisian setempat, ” lanjut Kapolres.
Menurut Kapolres, awalnya pelaku berpura pura bahwa kejadian tersebut dilakukan oleh orang tidak dikenal. Tetapi setelah dilakukan interogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
“Alat yang dipergunakan oleh pelaku membacok korban ditemukan di dalam sungai, berdasarkan penunjukan dari pelaku. Hasil olah TKP ditemukan senjata yang dipergunakan untuk melakuan pembacokan, dan pada tubuh korban didapati luka bacok di bagian leher belakang dan bagian pergelangan tangan kanan hampir putus, luka bagian pipi akibat senjata tajam, ” ujar AKBP Achmad Darmianto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, dikonfirmasi mengatakan, bahwa atas perbuatan nya PN terancam dengan sangkaan melanggar pasal 338 KUHP.
” Tersangka terancam pasal 338 KUHP, ” Singkat IPTU Hendra Gunawan, S.H melalui Pesan WhatsApp.
Vr.















