
Lampung- Beritainvestigasi.com Seorang wanita bernama NS (39), asal Sumatera Selatan, ditangkap warga usai aksinya menggondol dua gelang emas milik SB (52) gagal.
Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah makan dekat Lampung City Mall, Teluk Betung, Bandar Lampung, Kamis (12/12/2024).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku telah diamankan di Polsek Teluk Betung Selatan, dan kami terus mendalami kemungkinan aksi serupa di lokasi lain,” ungkapnya.
Modus pelaku bermula dari perkenalan melalui aplikasi TikTok, di mana ia intens berkomunikasi dengan korban dan menjanjikan umrah gratis.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mengajak korban makan di sebuah rumah makan.
Di lokasi kejadian, pelaku meminta dua gelang emas korban dengan alasan ingin memakainya untuk berfoto. Korban sempat lengah dan menyerahkan gelang tersebut.
Namun, saat pelaku mencoba meminta cincin emas, korban tersadar dan berteriak meminta bantuan.
“Teriakan korban memancing perhatian warga yang langsung menangkap pelaku. Kami juga mengamankan barang bukti berupa dua gelang emas seberat 25 gram dan 15 gram,” tambah Kombes Umi.
Dalam tas pelaku ditemukan dua kartu identitas berbeda dengan domisili Bogor dan Tangerang. Polisi menduga pelaku telah beraksi di beberapa lokasi lain.
NS kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mencurigai tindak kejahatan serupa. ( Salman )





















