Anggaran Publikasi Media Terkesan Diskriminatif, Ini Tanggapan Ketum PETIR

Pekanbaru, Riau2450 Dilihat
Ket. Foto : Pj. Wako Pekanbaru, Muflihun dan Ketum PETIR, Jackson Sihombing (Baju Putih).
Latar foto : LPSE

Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com – Pimpinan Redaksi (Pimred) dan Pengelola Media massa di Pekanbaru, Riau protes atau komplain terkait penyaluran anggaran media yang diduga sarat titipan dan terkesan diskriminatif, serta bertolak belakang dari Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 224 Tahun 2022.

Secara umum, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Diskominfo Pekanbaru melaksanakan program kerjasama mengacu terhadap Pasal 8 ayat 1 – 3 Perwako Nomor 224 Tahun 2020. Yakni, Diskominfo sudah melakukan registrasi pengelola media massa yang ikut dalam program kerjasama termasuk membuat grup komunikasi (WAG) untuk pengumuman dalam hal transparansi.

Namun, dari ratusan Pengelola Media massa tersebut, ternyata diam-diam Diskominfo Pekanbaru menyalurkan kepada sejumlah Pengelola Media tertentu sebesar Rp. 30 juta hingga Rp. 60 juta.

Dalam hal ini Diskominfo Pekanbaru diduga malah melanggar peraturannya sendiri yaitu, pasal 8 ayat 3 huruf (g) : kerjasama dilakukan atas asas transparansi yaitu, penyediaan informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif.

Hal tersebut dapat dilihat secara terang benderang dalam laman LPSE dimana Diskominfo Pekanbaru mencairkan dengan nilai tinggi kepada sekitar 35 Pengelola Media dari sekitar 200 Pengelola Media yang terdaftar dalam kerjasama.

Parahnya, terkait hal tersebut, Kadis Kominfo Pekanbaru, Raja Hendra Saputra saat dikonfirmasi Wartawan, masih belum memberikan tanggapan dan tidak memberikan respon apapun.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR) mengatakan, agar Kadis Kominfo, Raja Hendra Saputra dapat terbuka akan hal tersebut dan segera melakukan Klarifikasi , agar tidak menjadi isu liar.

“Alangkah baiknya Kadis Kominfo untuk bermusyawarah (dialog), kalau begini nama Pemko Pekanbaru yang dicap buruk. Apalagi sudah banyak yang memprotes ini,” Ucap Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing, kepada Wartawan, Senin (27/11/2023) di Pekanbaru.

Menurutnya, Kadis Kominfo yang dianggap bisa merangkul Awak Media agar tidak mendiamkan isu liar yang malah dipermasalahkan oleh sejumlah pengelola media.

“Apalagi sudah jelas kerjasama dilakukan dengan asas transparan dalam Perda yang jadi pedoman dalam kerjasama media, tapi malah Diskominfo sendiri yang menutupinya,” sebutnya.

Jackson meminta kepada Pj. Walikota Pekanbaru, Muflihun, menegur Kadis Kominfo untuk gerak cepat agar isu titipan pengelola media tertentu tidak dikaitkan dengan Pj. Walikota.

Diberitakan sebelumnya, penyaluran anggaran kerjasama media pada Dinas Kominfo Pekanbaru diduga sarat akan titipan dan praktik monopoli dalam penyaluran anggaran APBD 2023 untuk kerjasama media dan program publikasi.

Nama paket anggaran tersebut adalah Belanja jasa Iklan, Reklame dan Pemotretan pengelolaan media komunikasi publik yang disalurkan dua kali, yaitu Rp.1,4 Miliar dan Rp. 4,4 Miliar.

Jika dirunut dari ratusan realisasi, rata-rata penyelenggara media (cetak dan online-red) di Pekanbaru hanya mendapatkan Rp. 5 Juta hingga Rp.15 juta. Anehnya, pada beberapa realisasi terindikasi mencurigakan yaitu dengan nilai realisasi hingga mencapai Rp.60 Juta  dengan atas nama perorangan yang diketahui merupakan penyelenggara media dan beberapa tidak diketahui.

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari dua kali realisasi kepada sekitar 35 orang yang diketahui sebagai pengelola media yang jelas tampak mencurigakan. Sementara, ada 200 lebih pengelola media yang ikut program kerjasama media.

Saat dilakukan observasi di lapangan kepada penyelenggara media yang mengikuti program kerjasama media di Diskominfo Pekanbaru, rata-rata hanya mengaku mendapatkan Rp.5 Juta hingga Rp.7,5 Juta.

Keterangan tersebut, sesuai dengan yang ditampilkan di laman LPSE dimana, nama mereka benar hanya mendapatkan nilai sesuai yang disebut. (Wes/Red).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *