Biker Bintan keliling Indonesia, dr Gamma: Kondisi Kesehatan Farit sangat Prima

Bintan, Kepri2195 Dilihat
Ket: Kepala Dinas Kesehatan Bintan dr Gamma menyambut kedatangan Ahmad Farit Biker terbaik Bintan yang akan jelajah keliling Indonesia. 

Bintan-beritainvestigasi.com, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dr Gamma Afisnaini,Sp.A,M.Sc mendapat kunjungan dari Biker Bintan Ahmad Farit yang akan jelajah keliling indonesia menggunakan motor kesayangan nya. Sebelum berangkat Farit mendapatkan pengecekan kesehatan dari kadinkes Bintan dr Gamma Afisnaini,Sp.A,M.Sc

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dr Gamma Afisnaini mengatakan kondisi Ahmad Farit sangat prima dan sehat. Dirinya berharap dalam perjalanan saudara Farit dapat menjaga stamina tubuh dengan selalu memanfaatkan tempat istirahat dimanapun berada.

“Ya kita sudah cek semua kondisi kesehatan pak Farit Alhamdulillah beliau sehat. Apa lagi masa Pandemi Covid-19, kita sudah bekali beberapa obat penting untuk diperjalanan seperti vitamin dan lainya. Kita sudah memberikan himbauan untuk pak Farit, minimal diperjalanan sebagai pengendara mesti memanfaatkan waktu minimal 2 sampai 3 jam perjalanan beliau dapat beristirahat sejenak untuk melepas lelah, ” Kata dr Gamma

Pada kesempatan yang sama Ahmad Farit menyampaikan, terimkasi kepada dr Gamma yang memberikan perhatian penuh dan suport atas misi jelajah keliling Indonesia ini. sebelum melanjutkan perjalanan jelajah keliling Indonesia, dirinya sudah mengurus beberapa dokumen penting. Seperti, surat-surat kendaraan, surat jalan, kondisi kesehatan mesin kendaraan, kondisi kesehatan tubuh dan menentukan peta tempat beristirahat.

“Insyaallah semua sudah siap. Saya berterimkasi mendapat dukungan penuh dari Kepala Dinas Kesehatan Bintan  dr Gamma. Perjalanan ini insyaallah saya tempuh sekitar 5 bulan. Kita akan mencatat sejarah baru anak Bintan keliling Indonesia,” Ujar Farit. (Wesly)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *