Dituduh Atur Perkara, Kejati Kalbar Tegaskan Tuntutan 3 Tahun Penjara Edy Chou Sesuai Fakta Persidangan

Foto: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H.,

Pontianak, Kalbar — Beritainvestigasi.com. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) membantah keras isu adanya “pengaturan perkara” atau upaya mengondisikan hukuman ringan terkait kasus pidana yang menjerat terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono.

​Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya narasi dan pemberitaan di media sosial yang menuding adanya rekayasa hukum dalam proses persidangan kasus tersebut.

​Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan profesional, objektif, serta sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

​”Tuntutan pidana terhadap terdakwa telah dibacakan secara terbuka dalam persidangan pada Selasa, 1 September 2026 di Pengadilan Negeri Mempawah. Tuntutan tersebut disusun murni berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum. Tidak ada rekayasa maupun pengaturan perkara,” ujar Wayan dalam siaran pers resminya, Rabu (2/9/2026).

​Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Edy Chou dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.

​Wayan menambahkan, tuntutan pidana merupakan bentuk sikap hukum JPU atas fakta pembuktian di muka sidang. Sementara itu, vonis akhir dan kewenangan menjatuhkan putusan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.

​”Penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun profesional. Tindakan JPU didasarkan pada fakta persidangan, bukan atas tekanan, kepentingan, maupun pengaturan untuk meringankan atau memberatkan pihak tertentu,” tegasnya.

​Pihak Kejati Kalbar mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh potongan narasi spekulatif yang beredar di media sosial dan tetap mengawal proses hukum ini secara objektif melalui sidang resmi yang terbuka untuk umum di PN Mempawah.(Verry) 

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *