FORSPEN Kepri Gelar Aksi Sosial “Peduli Negeri” di Panti Asuhan Bintan

Bintan540 Dilihat

 

Bintan,Kepri – Beritainvestigasi.com Forum Sosial Peduli Negeri (FORSPEN) Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam kegiatan kemanusiaan dengan menggelar aksi sosial bertajuk “Peduli Negeri”, Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin FORSPEN yang bertujuan mempererat solidaritas sosial dan menumbuhkan kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu.

Aksi sosial kali ini dipusatkan di salah satu panti asuhan yang berada di Kabupaten Bintan, yaitu Rumah Anak Sholeh (RAS) Inayah, yang beralamat di Jl. Kampung Baru RT 03/RW 01, Kelurahan Sei Lekop, Kijang.(17/7/2025)

Kegiatan dimulai pada pukul 14.00 WIB dengan titik kumpul di Sekretariat FORSPEN Kepri, Warung Kostam, Jl. Pramuka, Tanjungpinang. Rombongan relawan FORSPEN kemudian bergerak menuju lokasi panti dengan membawa berbagai bentuk bantuan, mulai dari kebutuhan pokok, alat tulis, hingga bingkisan untuk anak-anak.

Ketua FORSPEN Kepri, Yessi Gusman, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap anak-anak yatim dan dhuafa yang masih membutuhkan perhatian dari berbagai pihak.

“Kegiatan ini adalah wujud nyata dari rasa empati dan cinta kami terhadap sesama. Kami berharap kehadiran FORSPEN Kepri tidak hanya memberikan bantuan materi, tetapi juga menghadirkan semangat baru, motivasi, dan kebersamaan bagi anak-anak di Rumah Anak Sholeh Inayah,” ungkap Yessi.

Ia juga menegaskan bahwa FORSPEN Kepri akan terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai aksi sosial, tanpa membedakan latar belakang dan golongan, sebagai bentuk pengabdian kepada negeri.

Dengan kegiatan ini, FORSPEN Kepri berharap dapat terus menjadi jembatan kebaikan, membangun rasa kemanusiaan, serta memperkuat jaringan sosial demi menciptakan masyarakat yang lebih peduli dan sejahtera.

(A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *