Gaji Ketua RT Naik,Kadis DPMD Kukar Minta Tingkatkan Kinerja

Kutai Kartanegara, Kaltim- BERITAINVESTIGASI.COM Gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Kutai Kartanegara dinaikkan sejak Januari 2023. Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk dorongan terhadap aparatur RT guna peningkatan kualitas dan kinerja serta sebagai pemacu semangat bekerja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kenaikan insentif ini akan diberikan ditingkat kelurahan maupun desa yang mana ketua RT mendapat insentif Rp1 juta sesuai kebijakan Bupati Edi Damansyah. Sekretaris dan bendahara RT juga akan menerima insentif Rp500 ribu dan Rp450 ribu kata kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)/ Arianto. Kamis, 16/3/2023.

Dulu ketua RT di desa hanya terima Rp500 ribu, di kelurahan hanya Rp750 ribu. Sekarang semuanya sama untuk ketua RT, besaran insentifnya Rp1 juta,” jelasnya.

Sumber dana pembayaran insentif ini dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) untuk tingkat desa dan untuk tingkat kelurahan berasal dari anggaran di kecamatannya masing-masing, sesuai anggaran yang dikeluarkan dari pemerintah daerah.

“Biasanya pencairan Anggaran Pemerintah Daerah Maret atau April. Jadi nanti pembayarannya akan dirapel,” tambah Arianto.

Diharapkan kinerja ketua RT lebih meningkat seiring dengan naiknya insentif mereka, khususnya dalam penguatan, verifikasi dan validasi data yang riil di lapangan, seperti data-data kependudukan, kemiskinan, kesehatan dan yang lainnya.

“Sesuai arahan bupati, dalam bekerja harus sesuai dan berdasarkan data. Diharapkan ketua RT terlibat aktif dalam pendataan ini karena peran dan fungsi RT ini juga termasuk didalam penguatan data-data tersebut,” tutup Arianto. (Hos/red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *