Jonder Milik PT JMS yang Melintasi Jalan Aspal Diprotes Warga

Kutai Kartanegara3971 Dilihat

Kukar, Kaltim – Beritainvestigasi.com. Jalan umum merupakan fasilitas yang dibangun oleh pemerintah yang peruntukannya untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan memperlancar akses mobilisasi dari satu tempat ke tempat lainnya.

Lebih jauh dari itu pembangunan jalan umum sesuai fungsinya meningkatkan produktivitas dan efisiensi waktu dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan menumbuhkembangkan ekonomi di dalam wilayah itu serta bertujuan meningkatkan nilai perekonomian masyarakat.

Meskipun memiliki fungsi yang sangat hesar, fasilitas jalan umum sering salah dalam pemanfaatannya dan juga terabaikan pemeliharaannya. Tak jarang terlihat kendaraan-kendaraan melintas membawa muatan yang tidak sesuai dengan beban jalan.

Ja (47 thn), salah seorang warga Perian menyaksikan langsung dan mendokumentasikan Jonder milik PT. JMS, Perusahaan perkebunan kelapa sawit sedang melintasi jalan aspal.

Dari keterangannya Ja menyebutkan bahwa sering jonder-jonder tersebut melintasi jalan aspal, bahkan bermuatan kelapa sawit

” Pernah Jonder itu beroperasi malam hari, tetapi tidak ada lampunya,” tambah Ja saat berkunjung sekaligus memberikan dokumentasi ke Kantor Perwakilan Media Beritainvestigasi.com, Jln. Trans Kaltim, Fesa Perian, Selasa (14/09/2021).

” Kami (warga-red). berharap kepada Managemen PT. JMS agar jangan menyepelekan dan mengabaikan keselamatan orang lain di jalan, utamanya kami, masyarakat Perian.

“Jangan nanti sudah kejadian barulah menyesal,” ucapnya
Tutupnya dengan nada kesal.

Kurangnya kesadaran para pengguna jalan akan pentingnya upaya pemeliharaan serta menjamin keselamatan para pengguna jalan yang berkesinambungan, harus menjadi hal yang diprioritaskan bersama.

Sampai berita ini diterbitkan team awak media ini masi berupaya meminta tanggapan pihak managemen PT JMS.  (Gunawan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *