Ketua Senat Periode 2022-2023, Ridho Anugrah, S.H Sayangkan Demokrasi di UM Metro Ternodai

Kota Metro, Lampung698 Dilihat

Kota Metro, Lampung – Beritainvestigasi.com. Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro mengadakan bincang-bincang santai dengan Mahasiswa Baru yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara Mahassiwa Baru (Maba) dan Pengurus. Kegiatan tersebut mengisi berbagai bahasan materi antara lain, peminatan materi kejuruan Hukum Pidana, Perdata dan Hukum Tata Negara (HTN) yang bertempat di Gedung Fakultas Hukum UM Metro, pada tanggal 21/08/2024. Selasa (26/11/2024).

Ketua Dewan Penasehat Harian Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro sekaligus Ketua SEMA FH UMM Priode 2022-2023 Kota Metro, Muhammad Ridho Anugrah, S.H sangat menyayangkan ketika hari H agenda diskusi tersebut mau dimulai, semua ruangan Kampus Fakultas Hukum dikunci tanpa pemberitahuan. Padahal, acara kegiatan agenda diskusi tersebut sudah dari jauh hari diinformasikan dan sudah menyebar di media sosial serta group WhatsApp MABA termasuk pihak fakultas mengetahui. Namun yang dirinya herankan, kenapa tidak dari jauh hari mengatakan bahwsanya kegiatan tersebut tidak diperbolehkan.

“Saya dan rekan Tim Penyelengara kegiatan pun bingung kenapa semua ruangan dikunci, Saya pun menemui dan meminta izin kepada Dekan FH Hukum. Apa yang terjadi, tidak diizinkannya kegiatan tersebut diselenggarakan dengan alasan SK Rektor tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan di luar Mastama,” kata Ridho.

“Sedangkan kegiatan tersebut sangatlah positif dengan pembahasan terkait penjelasan peminatan Pidana. Perdata dan HTN yang nantinya akan mereka ambil, karena selama ini fakultas tidak ada inisiatif untuk melakukan kegiatan terkait penjelasan peminatan tersebut sehingga banyak mahasiswa yang bingung terkait peminatan di jurusan ilmu hukum,” ucap ridho

Lanjutnya, pada saat ingin mengetahui perihal SK Rektor tersebut yang katanya tidak diperbolehkan kegiatan di luar Mastama, justru oleh pihak Kampus FH Metro tidak bisa membuktikan dan menunjukan SK tersebut.

“Saat Saya minta SK Rektor tersebut, justru Beliau tidak bisa membuktikan dan menunjukan SK tersebut. Dengan nada emosi, Beliau berdiri dan mendorong saya beserta 2 Anggota Senat untuk keluar dari ruangannya. Saya pun sangat kecewa atas tindakan tersebut dinilai kurang pas sebagai Dekan yang berpendidikan tinggi bergelar Doktor, ketika Saya menanyakan legalitas justru tindakannya kurang pantas,” terang Ridho.

“Bagaiama Kami tau larangan-larangan atau aturan yang ada di UM sedangkan peraturan tersebut tidak pernah diberitahukan sebelumnya dan ditutup -tutupi, ini sangat lucu seperti mencari kesalahan para Mahasiswa, jika ingin Mahasiswa mengikuti pearturan UM tunjukkan aturan-aturan yang berlaku di UM,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, sempat beberapa kali berdiskusi kepada pihak Kampus terkait Anggaran Dasar (AD) yang tertuang di pasal 10 yang berbunyi, Senat yang berfungsi sebagai penampung aspirasi Mahasiswa. Yang mereka kritisi salah satunya membahas terkait beberapa fasilitas kampus yang kurang memadai seperti mic, sound, kipas yang tidak befungsi dan WC yang dirasa tidak layak pakai, kepada pihak kampus. Namun, tuntutan para Mahasiswa itupun sampai sekarang belum juga diindahkan dari 2022 saat kepengurusannya.

Tambahnya, pihak Kampus seolah tidak mendengarkan keluhan mahasiswanya padahal hal tersebut menunjang kenyamanan mahasiswa dan pada akhirnya mereka dan rekan-rekan Mahasiswa Senat melakukan beberapa aksi seperti membuat sebuah banner yang bertuliskan selamat datang Kampus Bobrok.

“Akan tetapi, bukannya menampung keluhan Mahasiswa oleh pihak kampus, justru aksi tersebut Saya dan rekan – rekan Senat dilaporkan ke pihak berwajib dengan dengan laporan pencemaran nama baik,” ucap Ridho.

“Dalam hal ini tidak ada unsur pencemaran nama baik disitu, sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE, apabila itu hasil penilaian, berupa evaluasi, sebuah kenyataan dan dapat dibuktikan, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan batal demi hukum,” katanya.

“Pihak rektor UM Metro agar bersikap bijak dalam menyikapi persoalan ini karena ini akan menciderai Demokrasi di UM Metro. Bukan hanya kerugian buat Mahasiswa di Fakultas Hukum, tetapi juga akan berdampak pada Mahasiswa fakultas lain yang akan takut untuk mengkritisi kebijakan yang ada di UM. Jangan lah membatasi pikiran-pikiran para penerus bangsa ini, karena kekuasaan yang paling sial ialah yang tidak memiliki kritikus. Karena tidak ada yang akan mengingatkan mereka jika langkah itu salah dan Pihak UM saat ini sedang tidak beruntung jika kritikus dibungkam,” terang Ridho.

“Saya tegaskan, Saya dan kawan-kawan Mahasiswa pasti akan bergerak dan tidak akan berhenti seperti titik diakhir kalimat ini!,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi media ini masih berusaha mencari akses untuk dapat meminta tanggapan dari pihak kampus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar