Menuju Viral, Kasus Dugaan Petugas P2TL PLN Pematangsiantar Terindikasi Narkoba Hangat Diperbincangkan Publik Hingga Singgung Kinerja Kementerian ESDM

Pematangsiantar, Sumatera Utara– Beritainvestigasi.com Dugaan kasus penyalahgunaan narkoba yang disebut- sebut sempat menerpa salah seorang petugas P2TL atas nama DW atau Dian Wahyudi, yang saat ini diketahui masi berstatus aktif bertugas di Unit PLN UP3 Kota Pematangsiantar terus menjadi perbincangan hangat. (1/5)

Sebelumnya, Ramses Manalu selaku pimpinan PLN, penjabat sebagai Maneger PLN UP3 Kota Pematangsiantar, pada Rabu lalu, (29/4), menanggapi informasi yang diterimanya menyebut akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.

” Akan kita telusuri kebenaran informasi tersebut.” ujarnya menanggapi informasi yang diterimanya dari media ini

Sedangkan, Direktur pelaksana P2TL, selaku pimpinan perusahaan pengadaan pekerja P2TL, sampai saat ini juga belum memberikan penjelasan

Terpisah, melalui akun resmi media sosial Dirjen Ketenagalistrikan terkait hal yang sama juga telah disampaikan dan sedang menunggu tanggapan.

Andi salah seorang warga kota Pematangsiantar saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut meminta agar pimpinan PLN Kota Pematangsiantar agar segera menindak yang bersangkutan, langkah tersebut perlu dilakukan agar lingkungan kerja kembali kondusif.

” Kepada Pimpinan PLN Pematangsiantar, harus tegas, panggil tuh Dian Wahyudi, kalau bersalah jangan dilindungi, kementerian ESDM ini dipusat udah berat kerjaannya, karena harus menstabilkan keluhan masyarakat akibat harga BBM naik, jadi jangan ditambahi resah lagi dengan yang beginian.” Sebut Andi bernada serius

Budaya kerja ” AKHLAK”
yang terdiri dari Nilai- nilai: Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif harus dipastikan tetap melekat dan menjadi pedoman bagi setiap insan BUMN tak terkecuali Unit PLN UP3 Kota Pematangsiantar, dan juga termasuk seluruh mitra kerja dan tenaga penunjang yang terlibat didalamnya, dikawatirkan apabila permasalahan ini tidak segera dituntaskan akan berpotensi mencoreng nilai- nilai AHLAK dan citra positif BUMN. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *