Jakarta – Beritainvestigasi.com. Viral, Aksi ‘Rambo’ pembubaran paksa prosesi Ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) oleh seorang Oknum Aparat Desa (Lurah) atau RT setempat di Bandar Lampung pada Minggu (19/02/2023) lalu.
Setelah konten video peristiwa memalukan itu beredar luas di ruang media sosial alias viral, akhirnya Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara.
Menteri Agama RI menegaskan bahwa, tidak perlu ada aksi pembubaran Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung tersebut.
Menteri Yaqut menyesalkan tindakan tersebut. Dan akhirnya, memicu ‘kegaduhan’ di Medsos karena penghentian atau pembubaran kegiatan beribadah umat beragama.
“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” tegas Yaqut dalam keterangannya, Selasa (21/02/2023) pagi.
Menteri Yaqut menilai, persoalan seperti ini seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Terlebih, kan sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.
“Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah (Pemda), FKUB, Kepolisian dan Kemenag setempat, agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Yaqut.
Selanjutnya, Yaqut sudah meminta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini.
Terkait aktivitas peribadahan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.
Bunyi Pasal 18 PBM mengatur bahwa, pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah, sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari Bupati /Walikota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman,” kata Yaqut.

Lanjut Yaqut, Pemerintah Daerah memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan antar umat beragama dan perizinan rumah ibadah. Jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, Pemerintah Daerah harus bisa memfasilitasinya. Yaqut berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah supaya tidak terulang lagi.
“Saya sudah minta Jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat,” ujar Yaqut.
Terpisah, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo menyatakan bahwa, permasalahan terkait pelarangan umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja di Lampung telah diselesaikan secara damai.
Terkait peristiwa ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Batak Bersatu (Ketum DPP PBB), Lambok F. Sihombing, S.Pd ketika dikonfirmasi beritainvestigasi.com mengatakan bahwa, Pemuda Batak Bersatu (PBB) sangat menyayangkan dan mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh Aparat Desa atau RT setempat dengan alasan apapun.
“Saya, Ketum DPP PBB sangat menyayangkan dan mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh RT di Lampung itu. Kita minta Polri dalam hal ini Kapolda Lampung agar segera menindak dan menangkap pelaku, karena perbuatan intoleransinya dengan masuk secara paksa ketika Jemaat GKKD Lampung sedang beribadah dan akhirnya harus berhenti dan bubar,” ujar Lambok.
Lanjutnya, perlu diingatkan bahwa, Negara menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Maka, supaya hal seperti ini tidak terulang lagi di seluruh wilayah Hukum Negara Republik Indonesia, khususnya Lampung, harus ada efek jera terhadap siapapun yang mencoba melakukan tindakan intoleransi.
“Sekali lagi, PBB meminta Kapolda Lampung khususnya, untuk segera menangkap Pelaku intoleran tersebut, dan PBB akan meng-kawal kasus ini,” tegas Lambok melalui sambungan selulernya kepada Beritainvestigasi.com , Selasa (21/2/2023) siang.
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan sejumlah Massa melarang umat Kristen untuk menggelar Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung beredar di Media sosial (Medsos).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto membenarkan peristiwa tersebut.
Kapolres mengatakan bahwa, Masyarakat setempat sebenarnya bukan melarang umat Kristen untuk beribadah, namun mempertanyakan soal izin kegiatan tersebut. (Redaksi/@mfibi).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).














