Pelaku Trawl dan Cantrang Tarmizi : Apresiasi untuk Plt. Bupati Bintan, Saatnya Aparat Penegak Hukum di Laut Tindak Tegas

Bintan, Kepri3330 Dilihat
Ket : Anggota DPRD Kabupaten Bintan Tarmizi saat hadir diruang rapat 2 kantor bupati Bintan bersama para nelayan dan organisasi nelayan. 

Bintan – beritainvestigasi.com, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan, Tarmizi mengapresiasi langkah Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengambil keputusan yang tepat dalam mengatasi maraknya Pukat Troll dan Cantrang di Perairan Bintan.

Hal tersebut diketahuinya saat melakukan audiensi para nelayan, organisasi nelayan, DPRD Bintan dan plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan serta para pihak yang hadir.

Tarmizi mengatakan, Laut Bintan harus bebas dari para nelayan yang menggunakan Pukat Troll dan Cantrang, dirinya berharap dengan begitu besar perhatian Roby Plt Bupati Bintan terhadap nelayan, dapat didukung oleh semua pihak khususnya Kementrian Kelautan dan Perikanan serta aparat penegak hukum laut lainya.

“Saya mengapresiasi terhadap rencana bupati bintan membentuk satgas gabungan FKPD untuk membasmi pukat troll dan Cantrang yang beroperasi di Bintan,” ucap Tarmizi kepada media ini, Rabu (24/8) malam.

Menurut Tarmizi adanya Pukat Troll dan Cantrang di Perairan Bintan dapat merusak terumbu karang sehingga dapat menghancurkan mata pencaharian nelayan tradisional di Kabupaten Bintan nantinya.

“Karena mata pencarian masyarakat bintan yang mayoritas adalah nelayan, kita sangat prihatin dan akan mendukung penuh langka Plt. Bupati Bintan dalam membentuk Tim Khusus ,” bebernya.

Untuk itu, Tarmizi meminta agar aparat penegakan hukum di laut dapat menindak tegas pelaku pukat troll dan cantrang yang beroperasi di laut bintan.

“Pukat troll telah merusak bubu – bubu nelayan Bintan, dan mengakibatkan penghasilan nelayan bintan menurun drastis. Kita menginginkan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. kita ketahui bersama, pelarangan alat tangkap Cantrang telah diatur dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan no 18 tahun 2020,” tutupnya.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *