Pontianak, Kalbar– Beritainvestigasi.com. Langkah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri yang melakukan pemeriksaan internal terhadap mantan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan.
Pemeriksaan tersebut dinilai sebagai bagian dari mekanisme internal yang wajib dilakukan institusi kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggotanya. Namun, di tengah tingginya sorotan publik terhadap kasus tambang bauksit yang menyeret pengusaha Sudianto alias Aseng sebagai tersangka, muncul tuntutan agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada aspek administratif maupun etik semata.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bakti, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa langkah Propam patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menjaga marwah institusi Polri. Akan tetapi, menurutnya, proses tersebut harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Secara normatif, pemeriksaan oleh Propam merupakan prosedur yang memang wajib ditempuh ketika terdapat dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota Polri. Namun persoalannya bukan hanya pada ada atau tidaknya pemeriksaan, melainkan bagaimana proses tersebut dijalankan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Herman. Minggu (07/06/2026).
Menurutnya, tanpa keterbukaan informasi yang memadai, masyarakat berpotensi menilai pemeriksaan internal hanya sebagai formalitas birokrasi atau bahkan bentuk perlindungan institusional terhadap oknum tertentu.
“Transparansi menjadi kata kunci. Publik harus melihat bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, harus dijelaskan dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran etik maupun dugaan tindak pidana, maka harus diumumkan secara terbuka dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut Herman menilai bahwa kasus dugaan korupsi tata kelola IUP pertambangan yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung bukan perkara biasa. Kasus tersebut menyangkut pengelolaan sumber daya alam, potensi kerugian negara dalam jumlah besar, serta dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat luas.
Karena itu, menurutnya, pengawasan publik menjadi elemen penting untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tidak berhenti pada aktor lapangan semata.
“Kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan menyentuh sektor strategis negara. Oleh karena itu masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui sejauh mana aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung dalam ranah pidana maupun Mabes Polri dalam ranah etik, benar-benar responsif terhadap komitmen pemberantasan korupsi dan pembenahan internal,” katanya.
Herman juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil, media massa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, serta organisasi independen lainnya dalam mengawal proses penegakan hukum.
Menurutnya, pengawasan publik yang kuat justru akan memperkuat kredibilitas institusi penegak hukum dan menghindarkan munculnya spekulasi maupun ketidakpercayaan masyarakat.
“Partisipasi aktif masyarakat, media, akademisi, dan lembaga independen harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokratis. Pengawasan yang konsisten akan menjadi instrumen penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak-pihak yang diduga mengetahui, membiarkan, atau bahkan memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
“Publik saat ini tidak hanya menunggu siapa yang diperiksa, tetapi siapa yang bertanggung jawab. Karena itu, pengusutan harus dilakukan sampai ke akar persoalan untuk mengungkap seluruh mata rantai yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara,” pungkas Herman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Divisi Propam Mabes Polri mengenai hasil pemeriksaan terhadap Irjen Pol Pipit Rismanto. Sementara itu, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS yang telah menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka.(Vr)










