Proyek Perbaikan Jalan Tidak memasang papan Informasi Anggaran, Ada Apa ?

Ket. Foto : Proyek perbaikan jalan di Desa SP2, Kec.Kota Bangun .Kukar tidak memiliki papan proyek

Kukar, Kaltim – Beritainvestigasi.com. Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Yang mana reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan itu, salah satu peraturan yang diterapkan wajib adanya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Bertolak belakang dengan hal tersebut, tidak adanya papan anggaran proyek pada pembangunan perbaikan badan jalan di desa SP 2, Kec. Kota Bangun, Kab. Kukar, sejauh pantauan team di lapangan hingga saat ini tidak terlihat papan pengumuman proyek tersebut.

Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi.

Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek seperti yang terpantau di desa SP 2  Kec. Kota Bangun, Kab. Kukar yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas berarti tim pelaksana sudah menabrak aturan, Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Sampai berita ini diturunkan pihak pelaksana proyek belum dapat ditemui untuk dilakukan konfirmasi.  (GS/Tim)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *