Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Pemerintah Kabupaten Ketapang menunjukkan sikap tanpa kompromi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) di tingkat SD resmi dilarang total. Tak hanya itu, seluruh bentuk pungutan oleh sekolah juga dinyatakan haram dilakukan.
Ketegasan ini disampaikan Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir saat membacakan sambutan Bupati pada penandatanganan komitmen bersama SPMB di Aula Kantor Bupati Ketapang, Selasa (05/05/2026).
Di hadapan jajaran pemerintah dan pemangku kepentingan pendidikan, Jamhuri Amir menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi praktik seleksi yang menghambat akses anak ke pendidikan dasar.
“Tes calistung tidak dibenarkan. Pendidikan dasar harus terbuka untuk semua anak tanpa syarat yang memberatkan,” tegasnya.
Lebih keras lagi, ia mengingatkan seluruh sekolah agar tidak mencoba-coba menarik pungutan dalam bentuk apa pun. Mulai dari biaya pendaftaran, seragam, hingga buku yang dikaitkan dengan proses penerimaan, semuanya dilarang keras.
“Jangan ada pungutan dengan alasan apa pun. Ini jelas melanggar. Sekolah harus patuh pada aturan,” ujarnya dengan nada tegas.
Menurutnya, praktik pungutan dan syarat tambahan di luar ketentuan hanya akan mempersempit akses pendidikan dan berpotensi menambah angka anak tidak sekolah (ATS), yang justru sedang ditekan oleh pemerintah daerah.
Jamhuri Amir juga menekankan bahwa seluruh calon siswa, terutama dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, wajib difasilitasi melalui jalur afirmasi tanpa diskriminasi.
Ia memastikan, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam jika masih ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Ini komitmen bersama. Kalau masih ada yang melanggar, tentu akan ada tindakan. Jangan bermain-main dengan hak pendidikan anak,” tegasnya.
Penandatanganan komitmen ini menjadi garis tegas bahwa Pemda Ketapang serius membangun sistem pendidikan yang adil, bersih, dan bebas pungutan.(Vr)















