8 orang Tim Komisi II, Dalami Dugaan Mark Up Dana Bimtek DPRD Bintan

Gambar : Tim Komisi II DPRD Bintan dalam dugaan Dana Bimtek 

Bintan – beritainvetigasi.com, Tim Komisi II yang terdiri 8 orang yakni Ketua Komisi II DPRD Bintan Zulfaefi, Wakil Ketua Arwan, Sekretaris M. Toha, serta Anggota terdiri dari M. Najib, Tarmizi, Zulkifli, dan Suherianto, tengah mendalami, dugaan Mark-up terkait anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan yang dilaksanakan pada bulan Desember 2022, di Hotel CK Kota Tanjungpinang.

Perwakilan dari anggota Komisi II Dewan Perwalian Rakyat (DPRD) Kabupaten Bintan, Tarmizi menduga banyak di Mark-up dan terjadi manipulasi data, serta banyak nota – nota fiktif.

Tarmizi menceritakan saat dirinya menelpon yang katanya bahwa pelaksana Bimtek adalah dilaksanakan oleh pihak ke 3, yaitu Pusaka Indonesia, dan dari pembicaraan via Aplikasi telepon ternyata pihak ke 3 Pusaka Indonesia yaitu dengan sdri. Nova tidak bisa menjelaskan secara rinci untuk apa saja anggaran Bimtek tersebut.

Selanjutnya, menurut Tarmizi bahwa berapa besar dan atas pengakuan sdri. Nova bahwa anggaran Bimtek yang diterima adalah untuk kontribusi per – anggota sebesar 5 Juta Rupiah, dikalikan 25 orang anggota Dewan Bintan.

” Kontribusi per- anggota paling banyak menghabiskan anggaran sebesar 2.4 Juta, sementara anggaran untuk Bimtek tersebut untuk kontribusi sebesar Rp. 281 Juta lebih, dan untuk pendalaman anggota sebesar Rp.540 Juta lebih dan sekwan sendiri tidak bisa menjelaskan untuk apa saja anggaran tersebut dan terkesan ditutup – tutupi dan kuat dugaan anggaran tersebut dikorupsi, ” ungkap Tarmizi.

Lebih lanjut dikatakan, dan setiap tahun diadakan Bimtek dengan anggaran yang cukup besar yaitu 800 Juta lebih, diduga kuat berbau korupsi, dikarenakan setiap diminta rincian anggarannya untuk apa saja, sekwan enggan memaparkan dan enggan memberikan datanya kepada Dewan Bintan sementara DPRD adalah pengawas anggaran, ” ujar Tarmizi.

Di Sekwan Bintan, diduga banyak melakukan korupsi baik pengadaan barang – barang termasuk nasi kotak dan termasuk Snack dimana nasi kotak anggaran per- kotaknya Rp.75 ribu, tetapi kalau dilihat dari isinya tidak sampai Rp.30 ribu, begitu juga Snack yang per-tahun menghabiskan 1.700 lebih kotak, sementara anggota sendiri kalau ada rapat baru ke kantor bahkan kadang – kadang 1 bulan kantor kosong.

Lebih lanjut, M.Toha Anggota Komisi II DPRD Bintan mengatakan ketika dirinya meminta rincian penggunaan anggaran, kepada sekwan Bintan, justru sekwan Bintan enggan memberikan datanya.

” Anggota Dewan sepertinya tidak ada fungsinya sebagai pengawas anggaran, dan termasuk juga renovasi kantor terkesan asal jadi dimana meja – meja yang diperbaiki banyak dibuat asal jadi, ” ujar M.Toha yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Bintan tersebut.

Terkait hal tersebut, Tarmizi sangat mengharapkan agar pihak Aparat Penegak Hukum menyelidiki dugaan korupsi di Sekwan Bintan tersebut.

” Harapan saya agar uang negara terselamatkan dan tepat pada penggunaannya, ” tegas pungkasnya.

Hingga berita ini diunggah media ini sudah mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Riang Anggraini selaku Sekwan DPRD Bintan terkait masalah ini. (Budi)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *