
Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Desa Sungai Seperti, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara
Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Disinyalir Pemerintah Kabupaten Kayong Utara(Pemkab KKU) mengalami kerugian dalam tanggungan Dana Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pasalnya, kuat dugaan ada kebocoran aliran dana tersebut penggunaan nya digunakan oleh sebagian karyawan PT Kalimantan Agro Pusaka (PT KAP) perusahaan perkebunan Sawit yang berada di Kayong Utara.
Hal tersebut diungkap oleh Syaeful Hartadin,S.H anggota DPRD Kayong Utara perwakilan Daerah Pemilihan(Dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Teluk Batang dan Seponti.
Menurut Ipung(panggilan akrab Syaeful) bahwa sebagian karyawan PT KAP tidak ada tanggungan dari perusahaan dalam hal jaminan Kesehatan maupun jaminan Keselamatan Kecelakaan Kerja(K3) yang memadai dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan.
Anggota DPRD Bersuara
Menurut Ipung yang dikutip dari berita WARTA PONTIANAK informasi tersebut didapati saat dirinya melakukan Reses ke Kecamatan Seponti.
“Saat itu, saya melakukan reses ke dapil tiga, Kecamatan Seponti dan Teluk Batang. Kemudian ada masyarakat bertanya, mereka bekerja di perusahaan namun kesehatan nya tidak terjamin. Ada klinik kesehatan tetapi tidak representatif. Dokternya juga tidak ada, dan itu sudah saya cek,” ungkap Ipung.
“Saya juga dapat masukan jika jaminan kesehatan yang digunakan PT KAP masih banyak menggunakan BPJS Pemda, bukan BPJS Ketenagakerjaan. Saya harap pihak perusahaan agar dapat ditertibkan, karena akan merugikan pemerintah,” sambungnya.
Oleh Karena itu, Politis pentolan Partai Gelora yang lolos ke Parlemen Daerah pada Pemilu Febuari 2024 lalu menegaskan agar ada penertiban untuk PT KAP serta mengingatkan kepada Pemerintah Daerah, Instansi yang membidangi/berwenang agar meninjau ulang terhadap perusahaan tersebut, agar masalah K3 mendapat perhatian khusus apakah sudah memenuhi aturan dan prosedur …?
“Mohon dicek kembali apakah sudah sesuai aturan atau belum. Karena perusahan ini besar, punya pabrik sendiri, bisa mengeluarkan produknya sendiri berupa CPO. Tolong Dinas terkait dapat mengecek K3 dari perusahaan,” tegasnya.
Ipung juga mengatakan bahwa persoalan di PT KAP tidak menutup kemungkinan akan dibahas dalam audiensi bersama semua pihak, baik Perusahaan, Pemerintah, dan DPRD.
Federasi SERBUK Angkat Bicara
Di lain pihak, Ali Muhamad/Verry Liem Wakil Ketua Komite Wilayah Serikat Buruh Kerakyatan(SERBUK) Kalbar mengecam perusahaan yang diduga tidak patuh terhadap aturan Undang-undang dan ada kesengajaan melanggar dan melawan hukum.
” Perusahaan besar seperti PT KAP kenapa sampai ada karyawan yang tidak tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan, apakah ini kesengajaan atau kelalaian..? Jika benar apa yang diungkap oleh Anggota Dewan, artinya PT KAP sudah melanggar dan melawan hukum, karena masalah K3 adalah hak normatif Karyawan,” kata Verry.
Verry menambahkan hak karyawan di suatu perusahaan sudah jelas aturan nya, jika tidak dipenuhi maka Pemerintah harusnya memberikan sanksi.
” Aturannya jelas, ada Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Kesehatan dan keselamatan kerja. UU 13 tahun 2003 pasal 86 tentang pelaksanaan K3.PP 50 tahun 2012 tentang SMK3. Kemudian ada PP 49 tahun 2023 tentang K3 BPJS sebagai pengganti PP 44 tahun 2015,” papar Verry.
Verry menghimbau agar pemerintah daerah mempertegas Aturan-aturan yang sudah ditetapkan, dan berikan sanksi kepada perusahaan yang nakal dan mengabaikan kewajiban.
” Harusnya Pemerintah Daerah lebih mempertegas Aturan-aturan tersebut, bila perlu buat perda tentang K3, agar perusahaan tidak abai terhadap kewajiban mereka, hak-hak normatif Karyawan/pekerja harus dipenuhi dan dilindungi. Jangan mau tau untung saja, apalagi sampai numpang dengan Pemda…! Jika faktanya ada BPJS karyawan gunakan tanggungan Pemerintah, ini ada potensi penyalahgunaan dan bisa masuk ranah Pidana, Instansi terkait terutama Dinas Pengawas Ketenagakerjaan harus selidiki ini agar ada perbaikan di kemudian hari,”harapnya.
Verry juga menghimbau kepada semua karyawan tidak hanya di PT KAP agar jangan sungkan memberi informasi jika ada hak yang tidak dipenuhi.
” Untuk para pekerja dimanapun berada agar jangan sungkan melaporkan atau memberi informasi jika ada hak-hak mereka yang tidak dipenuhi, agar Pemerintah juga bisa mengambil tindakan atau teguran setidaknya. Jangan takut kalau ada intimidasi atau ancaman karena tanpa kerjasama yang baik langsung dari individu bersangkutan, informasi ini tetap tertutup, kami dari Serikat siap membantu,” pungkasnya.
Riko/Red















