Tumbuhkan Kesadaran Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Kamtibmas , 3 Pilar Kelurahan Kijang Kota Gelar Lomba Pos Kamling

Bintan1641 Dilihat

Bintan – BeritaInvestigasi.com. Tiga Pilar Kelurahan Kijang Kota, yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Lurah merupakan garda terdepan dalam menjaga dan memelihara Keamanan dan Ketertiban masyarakat.

Dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam suatu wilayah, tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI-POLRI, dan unsur Pemerintah semata, melainkan membutuhkan kesadaran serta Partisipasi dari seluruh elemen masyarakat.

Rabu, 02 Desember 2020, 3 Pilar Kelurahan Kijang Kota menggelar Lomba Pos Kamling di Wilayah Kelurahan Kijang Kota bertajuk ” Lomba Pos Kamling 3 Pilar Kelurahan Kijang Kota, dalam rangka Menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap Kamtibmas.

lurah Kijang Kota, M. Firmansyah mengatakan bahwa Lomba ini atas inisiasi 3 Pilar Kelurahan Kijang Kota, agar masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing.

Dari pantauan Media, terdapat 9 peserta Lomba Pos Kamling di Wilayah Kelurahan Kijang Kota, Purwanto, salah satu Ketua RW, mengapresiasi kegiatan tersebut,

” Kami selama ini sudah aktif menjalankan ronda malam, dengan adanya lomba ini, sebagai bentuk Perhatian TNI-POLRI, dan Pemerintah untuk kami, karena kami sadari ini milik kita bersama “, ucapnya.

Dilain kesempatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kijang Kota Bripka Teddy Saputra menyampaikan bahwa dirinya berharap kepada masyarakat agar Pos Kamling tetap aktif untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, khususnya Jelang dan pasca Pemilihan serentak 2020. namun tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaannya.

Babinsa Kelurahan Kijang Kota Sertu Hadri juga menyampaikan hal yang sama bahwa dengan adanya Lomba Pos Kamling tersebut diharapkan dapat merangsang masyarakat akan pentingnya Kamtibmas.

Saat ditanya mengenai pemenang Lomba, Hadri menjelaskan bahwa pemenang akan diumumkan pada hari Jumat (04 Desember 2020), berdasarkan kriteria penilaian Panitia.

 

( Red )


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *